DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Nomor 05 2016, RT/RW Gemuk akan Dimekarkan

DPRD Gresik Sosialisasikan Perda Nomor 05 2016, RT/RW Gemuk akan Dimekarkan Wakil Ketua DPRD Gresik, Hj. Nur Saidah

GRESIK, BANGSAONLINE.com saat ini tengah intens menyosialisasikan Perda (peraturan daerah) Nomor 05 tahun 2016, tentang RT (Rukun Tetangga) dan RW (Rukun Warga). Keberadaan payung hukum Pemkab Gresik tersebut sebagai implementasi UU (Undang-Undang) Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah), PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan, PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksana UU Nomor 06 Tahun 2014 tentang Desa, dan sejumlah aturan lain.

"Kami memiliki waktu enam bulan untuk menyosialisasikan Perda tersebut pasca disahkan pada tahun 2016," kata Wakil Ketua , Hj. Nur Saidah.

Dijelaskan Nur Saidah, di Perda 05/2016 itu banyak regulasi baru untuk perbaikan tata kelola dan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan di Kabupaten Gresik. "Perda itu pedoman baru untuk mengatur RT dan RW," jelas politisi senior Partai Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.

Perda ini, lanjut Nur Saidah sengaja dibuat selain sebagai implementasi peraturan perundangan lebih tinggi, juga dimaksudkan pembentukan RT dan RW yang berfungsi memelihara dan melestarikan nilai kehidupan masyarakat berdasarkan prinsip gotong royong dan kekeluargaan.

"Perda ini sebagai salah satu wadah untuk menampung aspirasi dan sarana komunikasi dua arah antara masyarakat dengan desa atau kelurahan juga dengan instansi pemerintah lainnya," papar Anggota F-Gerindra ini.

"Juga untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintah desa/kelurahan," katanya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO