Bapak-Anak Ikut Terlibat, Polda Ungkap Jaringan Narkoba Nusakambangan

SURABAYA (bangsaonline) - Direktorat Reserse dan Narkoba (Ditreskoba) Polda Jatim mengungkap adanya jaringan yang dikendalikan dari lapas Nusakambangan. Hal itu terungkap setelah empat pengedar, kurur dan pengguna ditangkap.

Junaedi alias Johan (40) warga Desa Krajan Kecamatan Muncar Banyuwangi selaku pengedar 113 paket sabu seberat 587,6 gram dan 20 butir ekstasi mengeku memberli dari seorang napi Lapas Nusakambangan berinial S.

"Peredaran ini dikendalikan dari dalam Lapas Nusakambangan. Tersangka melakukan transaksi via transfer rekening. Narkoba dikirim melalui paket pengiriman kilat dari Bali menuju pelabuhan Banyuwangi," tutur Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiyono.

Tersangka Junaedi merupakan seorang residivis yang sudah empat kali masuk penjara."Tersangka ditangkap saat menerima paket kiriman sabu dan ekstasi. Pengakuannya sudah dua kali ini dia memesan paket ," ungkapnya.

Dalam melakukan transaksi, tersangka tidak langsung memesan pada S tapi melalui penghubung bernama Ahmad. Sabu dibeli Rp 1,2 juta pergram dan pil ekstasinya dibeli Rp 200 ribu perbutir. "Tersangka membayar seluruh paket Rp 225 juta dengan cara transfer rekening," terangnya.

Selain Junaedi, polisi juga mengamankan Badri (50), Lugiantoro alias Yanto (28) dan Nurul Misbah (24) ketiganya warga Dusun Kesiman Desa Lecari Kecamatan Sukorejo Pasuruan. Diantara para tersangka Yanto termasuk seorang pengedar, sementara Badri selaku kurir dan Nuril hanyalah pengguna . Jaringan ini cukup menarik karena hubungan Yanto dengan Badri adalah anak dan bapak. Badri yang selama ini melayani paket hemat (pahe) sabu memesan kepada anaknya yang sudah 6 bulan menjadi pengedar.

Dari hasil penangkapan ketiga tersangka ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 paket sabu seberat 5 gram, 9 paket lintingan seberat 1 gram, uang tunai Rp 300 ribu yang diduga sisa hasil penjualan sabu, dan timbangan elektrik. Menurut pengakuan Yanto, sabu tersebut dia pesan dari Jaringan Lapas Madiun. Namun setelah dikroscek polisi ke Lapas Madiun, tidak ada nama napi yang sempat disebut oleh Yanto sebagai pemasoknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Kejari Gunungkidul Musnahkan Belasan Barang Bukti Tindak Pidana':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO