Warga Pasuruan Bobol Konter HP di Pasuruan

Warga Pasuruan Bobol Konter HP di Pasuruan Polisi membeberkan barang bukti kawanan pembobol konter HP.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Hanya berdasarkan mobil rental yang dipakai, Polres Ponorogo berhasil mengungkap pelaku pembobol konter Sabar Jaya Ponsel, Kecamatan Jetis. Adalah Ahmad Zaini alias Nyambik bin Sahudi (24) warga Karang Rejo, Gempol, Pasuruan, terbukti melanggal pasal 363 KUHP. Hal tersebut dijelaskan oleh Kapolres Ponorogo AKBP Suryo Sudarmaji saat press release di Mapolres Ponorogo, Kamis (30/3).

Menurut kapolres, pihaknya masih memburu 3 kawanan pencuri tersebut yang belum tertangkap, yaitu Adi warga Keceling, Pandaan, Pasuruan; Wawan warga Dayurejo, Prigen, Pasuruan; dan Putra warga Macan Mati, Porong, Sidoarjo.

“Kami akan terus mengejar para tersangka tersebut. Sementara tersangka yang tertangkap telah kami amankan beserta barang bukti yang cukup banyak. Di antaranya clurit, linggis, gunting, dan BB puluhan HP hasil operasi mereka serta sebuah mobil rental berplat W-1258-RL,” jelas AKBP Suryo Sudarmaji.

Atas perbuatan tersangka, polisi menjerat dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yah/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO