Mangkir dari Wajib Lapor, Pemilik Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Blitar Diduga Kabur

Mangkir dari Wajib Lapor, Pemilik Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal di Blitar Diduga Kabur Petugas menunjukkan rokok ilegal yang berhasil disita Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Pemilik 583.300 batang rokok ilegal yang tidak dilengkapi pita cukai, diduga melarikan diri. Hal ini diungkapkan kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, M. Sudibyo.

Hal itu diketahui pasca petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, mendatangi rumah IS (46) untuk mencari yang bersangkutan. Pasalnya sehari sebelumnya, perempuan berinisial IS itu mangkir dari keharusan wajib lapor.

"Kami sudah melakukan pengecekan ke rumah yang bersangkutan dan menanyakan ke RT setempat, namun ternyata yang bersangkutan bersama suaminya yang juga ikut mengedarkan rokok ilegal sudah menjual rumahnya. Dia dikabarkan sudah pergi ke Kalimantan," paparnya kepada wartawan, Kamis (23/03).

Sudibyo menambahkan pihaknya memang hanya mengenakan wajib lapor kepada IS, karena saat pemeriksaan tidak ditemukan cukup bukti untuk dilakukan penahanan. Bahkan pelaku juga mengatakan jika ratusan ribu batang rokok ilegal itu bukan miliknya, namun milik suaminya yang juga tidak jelas keberadaannya.

"Memang sebelumnya hanya kita kenai wajib lapor karena tak cukup bukti untuk menahan pelaku, namun ternyata pelaku justru sudah tidak ditemukan dirumahnya," jelasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Pratama Blitar, mengamankan ratusan ribu rokok ilegal, milik warga Desa Minggirsari, Kanigoro, Kabupate Blitar. Diduga rokok tanpa pita cukai itu sudah lama beredar di wilayah Blitar dan sekitarnya.

Sementara rincian rokok tanpa pita cukai itu, terdiri dari Sigaret Kretek Mesin (SKM) sebanyak 581.620 batang dan jenis Sigaret Kretek Tangan (SKT) sebanyak 1.680 batang. Rokok itu dikemas dengan merk Sendang Biru, Pas, Pasti Pas, Pas X, Tujuh Daun, Songo 9, Geo Filter, G.A Filter, Joy Mild, dan GCO. Adanya temuan ini, kerugian negara diperkirakan mencapai angka sekitar Rp 279 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Digiring Maling, Ratusan Bebek Milik Warga di Blitar Raib':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO