Berdalih Tak Menemukan Bukti, BKD Gresik Tak Sanksi Sutaji yang Bolos Kerja 274 Hari

Berdalih Tak Menemukan Bukti, BKD Gresik Tak Sanksi Sutaji yang Bolos Kerja 274 Hari Bupati Sambari saat melantik 1.111 pejabat, beberapa waktu lalu. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) Pemkab Gresik akhirnya menyikapi rekomendasi Komisi A DPRD Gresik terkait polemik mutasi 1.111 pejabat yang digulirkan Bupati Sambari awal tahun lalu. Proses mutasi tersebut oleh dewan ditengarai banyak terjadi pelanggaran.

Salah satu pelanggaran yang ditemukan dewan, salah satunya, adanya pejabat yang naik jabatan (promosi), padahal secara akumulasi absen yang bersangkutan tidak masuk atau bolos kerja selama 274 hari.

Pejabat dimaksud adalah Sutaji yang saat ini menduduki jabatan salah satu Kepala Bidang di Dinas Sosial (Dinsos).

Namun, mengacu hasil pemeriksaan tim Inspektorat terhadap Sutaji, bahwa yang bersangkutan tidak terbukti secara sah bolos kerja akumulatif selama 274 hari seperti data Komisi A.

"Jadi gak ada bukti yang valid kalau pejabat bersangkutan (Sutaji) sebelum kami promosikan menjadi Kepala Bidang pada Dinas Sosial tidak masuk kerja akumulatif selama 274 hari," kata Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif kepada BANGSAONLINE.com, kemarin.

"BAP (berita acara pemeriksaan) Inspektorat Sutaji antara masuk dan tidak kerja gak jelas. Dia sering keluar masuk tapi tidak check clock (absen)," sambungnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO