Senori Tercepat Pencairan Dana ADD 2017

Senori Tercepat Pencairan Dana ADD 2017 Kasi Pemerintahan Kecamatan Senori, Kusnul Khotimah, saat memberikan keterangan terkait pencairan ADD. foto: AHMAD/ BANGSAONLINE

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pemberdayaan Masyarakat, Desa, dan KB Kabupaten Tuban menyatakan, saat ini hanya ada satu kecamatan yang sudah mencairkan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I, yakni .

Tahapan penyerapan ADD 2017 untuk 328 Desa atau Kelurahan dari 20 Kecamatan se-kabupaten Tuban seyogyanya sudah dicairkan pada bulan Februari lalu. Namun, hingga bulan Maret baru 1 Kecamatan yang sudah dicairkan.

"Iya betul, baru Kecamatan , 19 Kecamatan lain masih terbentur dengan kendala persyaratan administrasi," kata kepala Bapemas, Mahmudi, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jum'at (10/3).

Mahmudi mengungkapkan, pencairan alokasi dana ADD 2017 di Kabupaten Tuban dibagi 2 tahapan dalam 1 tahun. Yaitu tahap awal di bulan Januari-Juni sebesar 50 persen, kemudian sisanya di tahap 2 bulan Juli-Desember.

"Syarat untuk penyerapannya menunggu tertib administrasi dari masing-masing pemerintah Desa," terangnya.

Sementara Kasi Pemerintahan Kecamatan , Kusnul Khotimah, mengungkapkan bahwa bisa tepat waktu dalam mencairkan ADD karena pihaknya terus menjaga konsolidasi dengan Pemerintah Desa (Pemdes), terutama dalam hal menertibkan Rencana Kerja Pemerintah Desa RKPDes untuk.

"Sehingga, pada pengajuan persyaratan pencairan ADD 2017 tidak menemukan sandungan bearti. Saat ini, tahap satu ADD 2017 sebesar Rp 2 miliar 385 juta di Kecamatan ," katannya saat ditemui BANGSAONLINE.com di kantor Kecamatan .

Ie membeberkan, ada 5 syarat dan ketentuan yang harus diselesaikan oleh pemdes untuk dapat mencairkan ADD tahap 1 sesuai regulasi perbup nomor 2/2016 tentang pengelolaan dana oleh Kabupaten Tuban. Pertama, masing-masing Desa harus merampungkan laporan pertanggungjawaban (LPj) realisasi ADD 2016; kedua, desa harus membuat perdes APBDes 2017; ketiga, Pemdes harus membuat Perkades Penjabaran APBDes 2017; keempat, membuat Peraturan Kepala Desa (Perkades) atas perubahan penjabaran APBDes 2017; dan kelima, membuat permohonan pencairan dana ADD Tahap I 2017 ke Kabupaten.

"Jikalau persyaratan 5 itu sudah terpenuhi, maka pencairan tahap 1 ADD 2017 dapat dicairkan ke Desa. Dari Kecamatan hanya melakukan pendampingan," pungkasnya. (ahm/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO