Hasil Rapat Komisi I DPRD Pasuruan Soal Pungutan Prona, Pemkab Minta Desa Bikin Perdes

Hasil Rapat Komisi I DPRD Pasuruan Soal Pungutan Prona, Pemkab Minta Desa Bikin Perdes Ir Udik Januantoro, Ketua Komisi I DPRD Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kasus tangkap tangan dalam program prona yang menjerat empat perangkat Desa Cukurgondang di Kecamatan Grati berdampak langsung pada menurunnya pelayanan kepada masyarakat di beberapa desa. Penurunan kualitas pelayanan ini, utamanya di bidang pelayanan soal tanah. Para perangkat desa khawatir ikut terjerat dalam OTT (Operasi Tangkap Tangan) yang telah menimpa rekan mereka terlebih dahulu.

Hal ini kemudian mendapat atensi dari kalangan , salah satunya disampaikan oleh Ketua Komisi I, Ir Udik Januantoro. Dirinya meminta kepada Pemkab Pasuruan segera melakukan antisipasi agar masyarakat kecil tidak dirugikan.

"Untuk menghindari terjadinya OTT agar tidak terjadi lagi di Kabupaten Pasuruan, maka diperlukan regulasi berupa Perdes sebagai acuan semua kepala desa dalam memberikan pelayanan, utamanya yang berkaitan dengan penarikan biaya administrasi," ujar politisi Golkar ini.

Ia mencontohkan kasus pungli program prona. Menurutnya, pungutan untuk program tersebut masih multi tafsir. Sebab, untuk mengurus prona memang banyak biaya adminsitrasi yang memang tidak gratis. Seperti mengurus tanah atau akte jual beli pada umumnya, kata Udik, prona juga memerlukan saksi atau materai yang semua itu tidak gratis.

"Kalau misalkan biaya tidak dibebankan kepada masyarakat, anggarannya diambilkan dari mana? Ini yang harus diketahui masyarakat," jelas ketua DPD partai berlambang pohon beringin ini.

Ia mengungkapkan, dari hasil rapat Komisi I dengan mitra kerja yakni Bagian Hukum, Dinas Pemberdayaan Masyarat dan Desa yang digelar pada Rabu (08/03), intinya pihak Pemkab siap melakukan sosialisasi kepada masyarakat guna memberikan informasi tentang mekanisme prona

"Selain itu Pemkab Pasuruan berencana meminta semua desa agar membuat Perdes (peraturan desa), utamanya yang mengatur soal biaya atau pungutan yang dibebankan masyarakat. Dengan begitu, para kepala desa dalam memberikan pelayanan ada kepastian dalam menarik besaran anggaran sesuai aturan," pungkasnya. (psr3/par/rev) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO