Dituding Bela Ahok, Mendagri: Saya 'Bumper' Jokowi bukan Ahok

Dituding Bela Ahok, Mendagri: Saya Tjahjo Kumolo

"Nah seorang terdakwa mengambil keputusan, saya ditanya temen-temen pers apa salah DPRD DKI menolak rapat untuk ambil keputusan, saya nggak bisa komentar apa-apa dikaitkan dengan terdakwa, sah atau tidak pendapat hukumnya," ujarnya.

Selain itu, ia juga tidak mempersoalkan jika penjelasannya tersebut dinilai tidak cukup oleh Anggota DPR RI. Apalagi berkaitan, terus digulirkannya hak angket oleh sejumlah fraksi di DPR kepada Pemerintah terkait hal tersebut, yang ia nilai sebagai hak anggota DPR. Namun, menurutnya sebagai Mendagri siap bertanggungjawab penuh atas keputusannya tersebut.

"Saya juga mempertanggungjawabkan ini ke Presiden, tidak mungkin saya pembantu presiden menjerumuskan presiden. Saya mbemperi Pak Jokowi, bukan ," ujarnya.

Ia pun menegaskan, persoalan tidak diberhentikan sementara tidak berkaitan dengan keputusan Presiden Jokowi.

"Pak jokowi tidak ada urusan dengan . Saya konsisten menunggu tahapan di pengadilan, kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi, saya yang salah, kalau mau demo turunkan saya," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon, menilai wajar sikap Mahkamah Agung yang tidak mengeluarkan fatwa soal pengaktifan kembali Basuki T Purnama alias . Menurutnya, MA tidak ingin dimasukan ke dalam pusaran konflik mengenai polemik pengangkatan meski berstatus terdakwa.

''Saya kira dalam hal ini MA tidak mau dipojokkan atau di fait accompli untuk mengambil sikap,'' kata Fadli dilansir Republika.co.id.

Menurutnya, sudah layak diberhentikan. Sebab sikap ombudsman sudah jelas. Apalagi, sudah ada yurisprudensi pada kasus-kasus sebelumnya, yakni seorang kepala daerah sudah diberhentikan dengan tidak menunggu vonis yang berkekuatan hukum tetap.

''Lihat saja praktik praktiknya yang selama ini terjadi. Baru tersangka saja sudah ditahan bahkan diberhentikan. Yang dakwaannya di bawah lima tahun seperti empat tahun langsung diberhentikan sementara. Jadi jangan akal-akalanlah dengan hukum,'' ujarnya.

Sebab kalau seseorang sudah terdakwa dan masih memimpin daerah tanpa kejelasan, kata dia, hal itu akan merusak tatanan di pemerintahan daerah. Fadli Zon mempertanyakan bagaimana seorang terdakwa kemudian diaktifkan lagi menjadi gubernur, sementara yang lain tidak.

''Ini kan tidak adil. Ketidakadilan ini dirasakan oleh sebagian masyarakat kita. Dan nyata-nyata dilakukan, sehingga akhirnya hukum sedang menjadi alat kekuasaan,'' ujarnya. (republika.co.id)

Sumber: Republika.co.id

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO