"Terekait usulan komposisi anggota komisi baru, dalam sidang paripurna sebelumnya mereka (fraksi PD, red) walk-out dan meminta waktu 3 hari mengajukan perubahan nama-nama anggota komisi,“ jelas pria yang akrab di panggil Dion ini.
Dalam kesempatan itu, Dion juga membantah tudingan fraksi PD bahwa sidang paripurna kemarin tidak sesuai tatib hingga berujung ancaman fraksi PD yang akan membawa kasus tersebut ke PTUN.
Dirinya menganggap bahwa mekanisme pengisian anggota komisi yang sudah lakukan sudah sesuai dengan tata tertib.
"Perlu diingat bahwa akhir masa jabatan AKD berakhir pada Senin (20/02) kemarin. Kalau tidak diputuskan di forum tertinggi malah menyalahi aturan," terang politisi PKB ini.
BACA JUGA:UMKM Pasuruan Naik Kelas: Komisi II Kawal Digitalisasi Pasar dan Bantuan Modal Pemuda-Perempuan
TAGS:DPRD Pasuruan










