Kiai Miftah Sebut Ahok Tak Pantas Kutip Alquran, Kuasa Hukum: Al-Maidah Masalah Politik

Kiai Miftah Sebut Ahok Tak Pantas Kutip Alquran, Kuasa Hukum: Al-Maidah Masalah Politik Wakil Rais Aam PBNU, KH Miftahul Ahkyar (tengah) saat dihadirkan sebagai saksi ahli oleh JPU dalam lanjutan sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama. foto: Merdeka.com

"Dari yang ahli tahu selain di Pulau Seribu dia (Ahok) juga melakukan hal yang sama di kantornya kalau enggak lah. Menurut kabar ada satu (lokasi) lagi malah. Tapi ahli fokus pada yang di Pulau Seribu," tutup Mudzakkir.

Untuk diketahui, saat ini Ahok berstatus sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penistaan agama. Pernyataannya terkait Surat Al-Maidah Ayat 51 membawanya ke meja hijau. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman penjara paling lama lima tahun.

Sementara dilansir Merdeka.com, Kuasa Hukum Ahok, meyakini kasus dugaan penodaan agama menimpa kliennya tidak murni permasalahan hukum. Bahkan mereka menduga kasus ini lebih kental muatan politiknya.

Salah seorang kuasa hukum Ahok, Humprey R Djemat mengatakan, dirinya meyakini sarat politik karena baru dipersoalkan jelang Pilkada DKI. Apalagi nanti Ahok akan mengikuti putaran kedua dan bersaing dengan Anies Baswedan- Sandiaga Uno.

"Masalah Ahok ini semata karena Pilkada DKI. Karena ada kepentingan politik dalam Pilkada DKI," kata Humprey di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).

"Nah, ada putaran kedua. Semakin menguatkan kita masalah Al-Maidah ini adalah masalah politik. Bukan murni hukum," tambahnya.

Dia menambahkan, Ahok bahkan pernah beberapa kali menggelorakan soal surat Al-Maidah ayat 51. Misal, pada 2007 di Bangka Belitung, di mana pernyataannya itu tertulis dalam buku bertajuk 'Merubah Indonesia'.

"Saat itu kaitannya dengan apa yang dimaksud Ahok terhadap elit politik, dan Al Maidah dijadikan contoh. Enggak ada masalah," ujar Humprey.

Indikasi lain, Humprey menambahkan, adanya aksi 212 jilid II di Gedung MPR/DPR. Lantas tuntutan massa aksi meminta Ahok segera ditahan juga diberhentikan dari jabatan gubernur DKI saat ini sudah diembannya lagi. (okezone.com/merdeka.com)

Sumber: okezone.com/merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO