Pengamat: Pendataan Ulama dan Kiai tidak Dibenarkan Undang-Undang, Harus Dihentikan

Pengamat: Pendataan Ulama dan Kiai tidak Dibenarkan Undang-Undang, Harus Dihentikan Bambang Widodo Umar

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar, meminta pendataan ulama yang dilakukan oleh Kapolda Jawa Timur harus dicabut. Menurut dia, hal itu tidak dibenarkan undang-undang (UU) dan mengada-ngada jika hanya untuk mendapatkan data lengkap para ulama tersebut.

"Pendataan ulama oleh Polda Jawa Timur tidak perlu dilanjutkan, dicabut," ujarnya seperti dikutip dari Republika.co.id, Senin (6/1).

Bambang menilai bahwa pendataan ulama tidak sesuai dengan ketentuan UU Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002. Misalnya pada pasal 15 ayat (1) disebutkan bahwa polisi yang berkaitan dengan masyarakat (eksternal), kewenangannya adalah mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

"Wewenang 'mengawasi' tersebut dilakukan secara tidak langsung, yang dalam hal ini dilaksanakan oleh intelijen kepolisian secara tertutup, tidak langsung ke sasaran," kata dia.

Belum lagi, kata Bambang, pada dasarnya tugas pokok Kepala Biro SDM Polda adalah membantu Kapolda dalam membina polisi (internal), bukan justru berurusan dengan membina masyarakat. "Oleh karena itu jika polisi beralasan pendataan ulama dilakukan untuk memudahkan polisi mengundang ulama pada hari-hari besar Islam, hal itu tampak mengada-ada," ujar dia.

Jika hanya untuk undangan, kata dia, bisa dilakukan dengan menggunakan surat undangan biasa. Kemudian bila menggunakan intel maka sifatnya hanya mendeteksi, tapi tidak mendata.

"Karena itu pendataan ulama tidak perlu dilanjutkan. Polisi harus bekerja sesuai dengan wewenang yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002," katanya.

BERITA TERKAIT:

Sumber: republika.co.id/merdeka.com

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO