Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Habib Rizieq: Kita Laporkan Ramai-ramai Penoda Agama

Penetapan Tersangka Tunggu Waktu, Habib Rizieq: Kita Laporkan Ramai-ramai Penoda Agama Ketua FPI Rizieq Syihab usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1).

"Saya kira masalah waktu saja, jadi penegakan hukum perlu waktu, enggak bisa buru-buru," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1).

Meski begitu, Boy memastikan proses hukum kepada Rizieq tetap berlangsung normal. Sehingga semua pihak terkait kasus ini diharapkan bisa mengikuti prosesnya.

"Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," terangnya.

Sejauh ini ada dua kasus menimpa Rizieq, di antaranya dugaan penistaan agama dan ucapan palu arit di uang Rupiah baru. Polisi masih terus mendalami pelbagai laporan atas kasus tersebut.

"Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja," kata Boy.

Boy menambahkan, penyidik terus menggali pelbagai bukti dalam menimpa Rizieq. Penyidik juga akan melakukan gelar perkara guna menentukan tersangka.

"Yang jelas gelar itu untuk membeberkan, apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu, atau ada kekurangan-kekurangan apa saja yang harus dipenuhi, agar kekurangan ini bisa cepat diatasi karena tentu harus ada bukti," terangnya.

Sedangkan Penyidik Polda Metro Jaya telah memiliki alat bukti dalam kasus ceramah Shihab soal mata uang baru berlogo 'palu-arit'. 

"Dari awal penyelidikan, kami sudah ada alat bukti juga. Sedang kami kumpulkan alat buktinya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan.

Argo mengatakan penyidik telah memeriksa pelapor, saksi, hingga para ahli. Saksi ahli yang sudah dimintai keterangan di antaranya dari Bank Indonesia (BI) dan ahli bahasa serta ahli pidana.

Rizieq diperiksa soal pengunggahan video ceramahnya di YouTube yang di-upload akun FPI TV. Polisi membidik dengan menggunakan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dalam pengunggahan video tersebut.

Pemeriksaan Rizieq ini menjadi salah satu bagian upaya polisi untuk mencari siapa tersangkanya. "Ini sedang kami periksa semuanya. Kami kan sedang periksa saksi-saksi, penyelidikan naik ke penyidikan. Kami sedang cari siapa tersangkanya berdasarkan UU ITE," lanjut Argo.

Di sisi lain, Kapolda Jawa Barat Irjen Anton Charliyan meminta tidak memobilisasi massa saat pemeriksaan dilakukan kembali. Menurutnya, melibatkan massa akan mengganggu ketertiban masyarakat umum.

"Saya imbau dan ingatkan kepada Rizieq kalau nanti ada pemeriksaan tambahan tolong tidak memobilisasi massa. Karena itu akan mengganggu ketertiban umum," kata Anton.

Jika ada pengerahan massa apalagi sampai bertindak anarkis, Anton mengaku tidak sungkan untuk bertindak tegas. Berkaca dari pemeriksaan sebelumnya, Rizieq sendiri mengerahkan ribuan massa yang berujung adanya bentrokan dengan Ormas Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI).

"Akan tegas kalau memang berbuat tidak tertib. Hajatan saja harus izin, apalagi memobilisasi massa yang lebih dari 40 orang, kan ada aturannya," terangnya. (Merdeka.com)

Sumber: Merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO