Ngutil di Kraton Mall Ponorogo, Ibu Rumah Tangga asal Sidoarjo Ditangkap

Ngutil di Kraton Mall Ponorogo, Ibu Rumah Tangga asal Sidoarjo Ditangkap Tersangka (kanan) saat digelandang ke LP Ponorogo.

PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Kasus pencurian kembali terjadi di Kabupaten Ponorogo, Jatim. 

Informasi dari Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, kasus pencurian terjadi Kamis (19/1) lalu sekitar pukul 16.00 WIB di Kraton Mall Jalan Aloon-aloon Selatan, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Kota, Kabupaten Ponorogo.

Tersangkanya adalah NAN (37 th), seorang ibu rumah tangga warga Tambak Sumur RT 02, RW 03, Kecamatan Tambak Sumur, Kabupaten Sidoarjo, Jatim.

"Dari tangan tersangka berhasil diamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat kilogram gula pasir, dua buah buah anti nyamuk HIT," papar AKP Sudarmanto.

Selain itu, lanjut Sudarmanto, petugas jua menyita 2 buah softener soklin detergen 800 gr, 1 (buah) bedak johnson baby cooling powder, 2 buah soap cussons, 1 buah minyak goreng merk tropical 2 liter, 2 lembar kain penyerap merk polytek, 2 lembar scotch brite furniture, 1 lembar kain lap dapur, dan 10 sachet kopi torabika.

Diceritakan Sudarmanto, pencurian bermula saat tersangka NAN masuk Kraton Mall sekitar pukul 15.30 WIB menggunakan keranjang untuk mengambil barang belanjaan. "Selanjutnya barang-barang tersebut dimasukkan ke dalam tas yang sudah dipersiapkan dari luar. Namun kemudian NAN keluar melewati pintu kasir tanpa membayar terlebih dahulu," tambahnya.

Beruntung, aksi NAN diketahui oleh Rike, karyawan Kraton Mall yang kemudian melaporkan kepada Supendi selaku Satpam di Kraton Mall. "Polisi berhasil mengamankan NAN di Kantor Security kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ponorogo," paparnya.

Sementara itu kerugian materiil kurang lebih sebanyak Rp 331.700. "Setelah dilakukan pemeriksaan terlapor dan saksi, selanjutnya tersangka NAN pada hari Jum'at 20 Januari siang dititipkan ke LP Ponorogo guna menunggu proses lebih lanjut," bebernya.

Tersangka terancam dijerat tindak pidana pencurian biasa Pasal 362 KUHP. (yah/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO