Ganti Rugi Lahan Wakaf Dampak Lumpur Lapindo Terkatung-katung, Dewan Sidoarjo Usulkan Diskresi

Ganti Rugi Lahan Wakaf Dampak Lumpur Lapindo Terkatung-katung, Dewan Sidoarjo Usulkan Diskresi H Sullamul Hadi Nurmawan - Ketua DPRD Sidoarjo. foto: mustain/ BANGSAONLINE

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo meminta pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Agama (Kemenag) untuk menerbitkan sebuah kebijakan baru atau diskresi terkait mekanisme pembayaran aset Pemkab, lahan fasum, fasos serta aset wakaf.

Sebab hingga kini aset Pemkab dan lahan wakaf yang terendam lumpur belum terbayar karena belum adanya mekanisme pembayaran yang jelas, alias terkesan terkatung-katung.

"Terkait aset Pemkab atau tanah kas desa (TKD), yang belum dapat ganti rugi, kami minta Kemendagri membuat kebijakan baru untuk mekanisme pembayaran dengan sebuah diskresi," cetus Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Lumpur DPRD Sidoarjo H Machmud Untung saat menyampaikan laporan Pansus Lumpur periode Juni-Desember 2016, di Rapat Paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (16/1).

Disebutkan, jika aset Pemkab tidak dapat diperjualbelikan karena telah diatur dalam PP Nomor 27 Tahun 2014 dan PP Nomor 01 Tahun 2016. Terkait lahan wakaf, Pansus Lumpur meminta Kemenag untuk juga menerbitkan diskresi. Untuk lahan wakaf, ganti rugi dibayarkan melalui Badan Wakaf Indonesia (BWI) namun masih menunggu persetujuan dari Kemenag.

Namun hingga kini sejumlah persyaratan agar lahan wakaf bisa dibayar melalui BWI masih kesulitan dipenuhi oleh Nadzir (pengelola wakaf), misalnya akta pengganti akta ikrar wakaf, bukti kepemilikan tanah penukar, serta KTP pemilik tanah pengganti.

"Dengan kondisi itu kami meminta Kemenag untuk segera membuka kebijakan baru melalui diskresi," beber Machmud.

Usulan Pansus Lumpur agar pemerintah menerbitkan diskresi untuk menuntaskan pembayaran ganti rugi aset Pemkab dan lahan aset diamini oleh Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan.

"Pemerintah pernah mengeluarkan dana talangan bagi untuk membayar ganti rugi lahan warga. Kenapa yang ini (aset Pemkab dan lahan wakaf) tidak diberi diskresi? Mestinya juga ada diskresi," tandasnya usai paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (16/1).

Politisi PKB ini menegaskan, mesti ada kebijakan konkret untuk segera menuntaskan permasalahan aset Pemkab dan lahan aset yang terendam lumpur. "Untuk aset wakaf memang tidak menerima ganti rugi uang, namun lahan pengganti. Yang penting nantinya tidak menghilangkan asal-usul lahan wakaf tersebut," beber Gus Wawan, panggilan karib H Sullamul Hadi Nurmawan. (sta/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO