Pemerintah Buka Peluang Investor Kelola Ribuan Pulau, Ditawarkan ke Asing, Bebas Diberi Nama

Pemerintah Buka Peluang Investor Kelola Ribuan Pulau, Ditawarkan ke Asing, Bebas Diberi Nama

"Seperti yang sudah pernah terjadi. Nanti hakim di Den Haag bakal tanya, selama ini yang rawat mereka siapa, lalu dijawab Malaysia. Ya sudah pulau itu menjadi milik Malaysia," tegas Indroyono.

Praktik memiliki pulau juga lumrah dilakukan para konglomerat. Ini diakui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan dia menambahkan akan segera melakukan penertiban agar negara tidak mengalami kerugian.

"Upaya penataan pulau-pulau di Indonesia ini karena pemerintah perlu tahu jumlah aset negara ini (pulau) berapa sekarang. Itu program kami ke depan," kata Menteri Susi.

Menurut perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu, selama ini belum ada penghitungan atau inventarisasi atas potensi dari pulau-pulau yang dimiliki Indonesia. "Itu (pulau) nanti akan ditertibkan, kepemilikannya dari mana, betul apa tidak kepemilikannya? Setiap pulau kan tidak boleh 100 persen dimiliki tanahnya oleh masyarakat," tegasnya.

Masyarakat, termasuk pribadi, diperbolehkan memiliki tanah di sebuah pulau, tetapi 30 persen dari luas pulau tersebut harus tetap berada dalam kepemilikan negara.

"Setiap pulau tidak boleh dimiliki 100 persen tanahnya oleh masyarakat. Tetap harus ada 30 persen milik negara, dan lain sebagainya. Nanti akan segera kami 'launching'," pungkas Menteri Susi.

Belum terlaksana pendataan oleh Menteri Susi, saat ini, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan telah membuka pintu kepada investor asing untuk bisa mengelola pulau di Indonesia.

Dikutip dari Merdeka.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mengatakan pihak asing boleh mengelola pulau-pulau terkecil dan terluar di Indonesia, tetapi tak bisa dimiliki sepenuhnya. Dalam penguasaannya, pemerintah membatasi ruang sebesar 70 persen dari total luas pulau.

"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi. Tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," ujar Sofyan di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/1).

Manurutnya, ada aturan yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum menguasai pulau di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.

"Pulau misalnya yang luas lahannya 100 hektar dikuasai 100 persen itu tidak benar. Maksimal 70 persen penguasannya dan harus ada ruang terbuka hijau untuk publik atau konservasi," katanya.

Hal lain yang menjadi sorotan adalah semakin banyaknya penjualan pulau di situs media online. Sofyan mengatakan hal tersebut bukanlah penjualan yang sesungguhnya dan kepemilikan tetap dipegang oleh negara.

"Bukan pulaunya yang dijual. Pulau itu tetap milik publik tapi tanahnya bisa dikelola. Bisa ada izin Hak Guna Bangunan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, itu seperti izin hak pakai. Yang penting diatur penataannya, sehingga bukan seolah-olah menjadi milik mereka," pungkasnya. (merdeka.com)

Sumber: merdeka.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO