Terjaring Razia, Puluhan Sepeda Motor Pelajar di Jombang Disita Polisi

Terjaring Razia, Puluhan Sepeda Motor Pelajar di Jombang Disita Polisi Sejumlah pelajar saat terjaring razia di Jombang, Selasa (10/1). foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sedikitnya ada 50 pelajar tingkat SMP-SMA terjaring razia yang dilakukan Satlantas Polres Jombang, Selasa (10/1). Akibatnya, bagi yang tidak membawa SIM (Surat Izin Mengemudi), STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), dan tak memakai helm, sepeda motornya disita oleh polisi.

"Untuk sepeda motor yang disita akan dikembalikan setelah pelanggar mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN). Sementara sepeda motornya kita amankan di kantor," ujar Kasatlantas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia ditemui di lapangan saat razia.

Mellysa menjelaskan, sebelum mengambil kendaraan, para pelajar yang terjaring razia harus membuat pernyataan yang ditandatangani oleh orang tua serta kepala sekolah. Di mana isi surat pernyataan itu berisi perjanjian tidak akan mengulangi pelanggaran lalu lintas yang sudah dilakukan.

"Kami berharap, para orang tua tidak lagi mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor jika belum memiliki SIM. Kami juga akan meminta Dinas Pendidikan membantu melarang pelajar mengendarai sepeda motor jika belum cukup umur," jelasnya.

Menurutnya, razia dilakukan guna menekan angka kecelakaan yang melibatkan pelajar di Kabupaten Jombang. Di samping itu, dasar penindakan para pelajar tersebut yakni Pasal 281 Undang-Undang Lalulintas Nomor 22 tahun 2009 tentang lalulintas yang berbunyi; tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM); Sanksi Pidana Kurungan Paling Lama 4 (empat) bulan atau denda Paling Banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

"Ini juga sebagai bentuk pengaplikasian dari atensi yang diberikan oleh Kapolda Jatim terkait tingginya angka lalu lintas yang melibatkan pelajar di Jawa Timur," pungkas Mellysa. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO