Perda Kawasan Tanpa Rokok Pemkab Gresik Masih Tahap Sosialisasi

Perda Kawasan Tanpa Rokok Pemkab Gresik Masih Tahap Sosialisasi Kantor DPRD Gresik merupakan salah satu tempat terlarang merokok. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Kawasan tanpa rokok yang dimaksud ada lima tempat, yakni tempat ibadah; bermain anak; belajar mengajar dan pelatihan seperti sekolah, pondok pesantren, pendidikan al-Quran; fasilitas kesehatan seperti puskesmas, rumah sakit balai kesehatan dan lainnya; dan angkutan umum seperti lyn dan bus.

Sedangkan kawasan terbatas merokok meliputi sarana umum, tempat kerja seperti perkantoran dan tempat lain yang ditetapkan.

"Memang kami akui tempat-tempat tersebut hingga saat ini masih banyak diketemukan orang merokok dengan bebas," jelas politisi senior Gerindra asal Kecamatan Duduksampeyan ini.

Namun Nur Saidah menegaskan bahwa Perda tersebut juga memuat sanksi bagi para pelanggar. Untuk sanksi ringan berupa teguran, pengusiran dan denda antara Rp 100-500 ribu. Sedangkan sanksi berat berupa kurangan penjara selama 3 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Nur Saidah lebih jauh menjelaskan, yang memiliki otoritas dalam penegakan Perda tersebut adalah Pemkab Gresik dengan membentuk tim pemantau yang dibentuk Bupati dengan ketua Sekda.

Tim tersebut di antaranya, terdiri Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) selaku penegak Perda, pihak kepolisian selaku penyidik dan pengadilan selaku penyidang.

Kasi Ops Satpol PP Pemkab Gresik, Agung Endro membenarkan bahwa Perda tersebut masih dalam tahap sosialisasi. "Karena masih tahap sosialisasi, maka kami belum bisa menindak para pelanggar," terangnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO