SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah berjalan selama 3 bulan, program pembebasan (pemutihan) bunga denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Biaya Balik Nama (BBN) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Dispenda Jatim) yang tertera pada Pergub No.44 Tahun 2016 akhirnya berakhir hari ini, Sabtu (3/12/16).
Dalam hari terakhir ini, para wajib pajak begitu antusias untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih menunggak.
BACA JUGA:
- Langkahnya Material STNK, Dirlantas Polda Jatim: Korlantas Wajib Evaluasi Vendornya
- Aturan Pemblokiran Data Kendaraan yang Telat Bayar Pajak 2 Tahun, Samsat Surabaya: Belum Diterapkan
- Material STNK Telah Tersedia, Wajib Pajak Bisa Tukarkan Lembar Stempel Merah Tanpa Tunggu 3 Bulan
- KB Samsat Manyar Dangdutan di Injury Time Pemutihan Denda Pajak
Sebetulnya, selama seminggu terakhir ini KB Samsat Manyar Surabaya tampak begitu ramai dengan pengunjung terutama para wajib pajak yang hendak membayar pajak, Mutasi ataupun BBN-1, BBN-2 dan seterusnya. Namun, puncaknya adalah hari ini.
"Bagi para wajib pajak yang mau mengurus perpanjangan STNK di KB Samsat Manyar Surabaya, bila kurang mengerti dimohon untuk bertanya langsung kepada petugas bagian informasi atau layanan pengaduan masyarakat. Jangan menyerahkan berkas kepada orang yang tidak anda kenal (calo)," imbau Paur Samsat Manyar Surabaya AKP Supiyan, SH.
"Hal ini untuk mengantisipasi dari maraknya calo liar yang tidak bertanggungjawab dan mengatasnamakan petugas dari KB Samsat Manyar Surabaya," ujarnya.