Para wajib pajak mengantre loket cek fisik di Samsat Manyar. foto: IRWAN SUSANTO/ BANGSAONLINE
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Setelah berjalan selama 3 bulan, program pembebasan (pemutihan) bunga denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Biaya Balik Nama (BBN) yang digelar Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Dispenda Jatim) yang tertera pada Pergub No.44 Tahun 2016 akhirnya berakhir hari ini, Sabtu (3/12/16).
Dalam hari terakhir ini, para wajib pajak begitu antusias untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih menunggak.
BACA JUGA:
- Samsat Nasional Hentikan Layanan STNK Sementara Mulai 18 Maret 2026
- Kendala Perpanjangan STNK di Samsat Surabaya Barat, Uang Pelicin Jadi Solusi
- Penjelasan Kasubdit Regident Polda Jatim soal Denda Pajak Kendaraan Selama Libur Lebaran 2025
- Keluhan Wajib Pajak di Surabaya, Perpanjangan STNK Terhambat akibat Blokir Bank
Sebetulnya, selama seminggu terakhir ini KB Samsat Manyar Surabaya tampak begitu ramai dengan pengunjung terutama para wajib pajak yang hendak membayar pajak, Mutasi ataupun BBN-1, BBN-2 dan seterusnya. Namun, puncaknya adalah hari ini.
"Bagi para wajib pajak yang mau mengurus perpanjangan STNK di KB Samsat Manyar Surabaya, bila kurang mengerti dimohon untuk bertanya langsung kepada petugas bagian informasi atau layanan pengaduan masyarakat. Jangan menyerahkan berkas kepada orang yang tidak anda kenal (calo)," imbau Paur Samsat Manyar Surabaya AKP Supiyan, SH.

"Hal ini untuk mengantisipasi dari maraknya calo liar yang tidak bertanggungjawab dan mengatasnamakan petugas dari KB Samsat Manyar Surabaya," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




