Win Hendrarso Menjalani Sidang Permohonan Peninjauan Kembali

Win Hendrarso Menjalani Sidang Permohonan Peninjauan Kembali Win Hindrarso saat berkomunikasi dengan istrinya, Emi Susanti. foto:nur faishal/BANGSA ONLINE

SURABAYA (bangsaonline) - Mantan Bupati Sidoarjo Win Hendrarso mendatangi Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (13/3/2014). Terpidana korupsi dana Kasda Rp 2 miliar itu hadir untuk menjalani sidang perdana permohonan Peninjauan Kembali (PK), yang diajukannya ke MA.

Ditemani istrinya, Emy Susanti, dan pengacaranya, Trimoelja D Soerjadi, Win tiba di Pengadilan Tipikor Surabaya sekitar pukul 10.00 pagi. Dia dibawa dari Lapas Porong Sidoarjo, tempat dia dipenjara. Sidang berlangsung sekitar setengah jam, dipimpin hakim I Made Sukadana.

Usai sidang, Win memasang aksi bungkam ketika ditanya wartawan terkait PKnya. Trimoelja D Soerjadi, pengacara Win, kepada wartawan mengatakan, kliennya melakukan PK karena putusan pengadilan yang menyatakan Win bersalah dinilainya tidak tepat. "Saya keberatan dengan putusan kasasi MA. Ada kekhilafan hakim dan kesalahan penerapan pasal," katanya.

Salah satu alasannya, lanjut Trimoelja, karena adanya dua pasal yang tercantum dalam putusan kasasi MA. Dalam kasasi, Win dinyatakan terbukti melanggar dua pasal sekaligus, Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. "Padahal di Pengadilan Tinggi klien saya hanya terbukti melanggar Pasal 3," jelas pengacara senior itu.

Bersama mantan Sekda Sidoarjo Nunik Aryani dan pemegang brankas Kasda Bambang, Win dinyatakan terbukti melakukan korupsi duit Kasda Rp 2 miliar 2011 lalu. Di pengadilan tingkat pertama dan dua, Win dinyatakan bersalah. Ia lalu mengakukan kasasi dan ditolak hakim. Win dihukum penjara selama lima tahun.