Tafsir Al-Nahl 91: Perbedaan antara 'Ahd dan Aiman

Tafsir Al-Nahl 91: Perbedaan antara

Sementara soal saling mewaris harus gugur setelah turunnya ayat warisan. Begitu halnya jika keduanya sudah terpisah karena hijrah. Si muslim sudah berada di Madinah, sementara si saudara sumpah masih tetap tinggal di Makkah, maka rusaklah perjanjian itu secara otomatis dan tidak berlaku.

Persepsi lain terhadap ayat studi ini adalah, bahwa ayat ini turun khusus menyoroti masalah Bai'atur Ridlwan. Para sahabat telah melakukan sumpah setia kepada Nabi Muhammad SAW, sanggup menyerahkan jiwa, raga dan sebagian harta untuk Allah SWT dan Rasul-Nya. Janji ini disaksikan Tuhan sekaligus diback up (wa qad ja'altum Allah 'alaikum kafila), maka wajib dipenuhi sesuai kemampuan.

Soal ideom janji, pada ayat ini terdapat dua istilah: pertama, 'ahd (wa awfu bi 'ahd Allah) dan kedua, aiman tau yamin (wa la tanqudlu al-aiman). Kata 'Ahd (janji) yang nisbah (dikaitkan) dengan kata "Allah" menunjuk sebuah janji, pernyataan mengikat secara serius tapi sifatnya landai dan biasa, tanpa bubuhan kata taikid (penguat) dan tanpa diulang. 'Ahd, memang wajib dipenuhi, tapi bagi pelanggarnya tidak dikenai sanksi maupun denda (kafarat) apa-apa.

Tidak sama dengan yamin atau aiman, pernyataan mengikat tersebut harus diulang-ulang. Seperti : Saya akan umrah, saya akan umrah, saya akan umrah. Jika hanya diucap sekali, maka bukan half (yamin). Bagi Abdullah ibn Umar, pernyataan mengikat itu minimal diulang dua kali. Jika sekali, maka tidak ada kafarat apa-apa. Atau dibubuhi kata sumpah, seperti: wallahi (demi Allah), walau sekali sudah masuk kategori yamin yang berefek kafarat bagi pelanggarnya.

Kecualai bila operasional yamin pada obyek terlarang menurut agama. Rincian hukum terkait yamin ada pada kitab fikih. Ada sumpah yang mesti dipatuhi dan ada sumpah yang harus digagalkan. Semisal sumpah berbuat maksiat atau melanggar syari'ah. Wallahi, saya akan perkosa dia. Wallahi, saya akan bunuh dia, akan saya santet dia dst.". Sumpah ini wajib dibatalkan dan membayar konpensasi denda.

Ketahuilah. bahwa sumpah setia seperti pada aturan jahiliah dulu telah dibatalkan oleh islam. "La hilf fi al-islam". Sebagai gantinya adalah syari'ah islam yang sangat komplek dan menyeluruh, menyentuh semua lini kehidupan. Syari'ah itu sudah dianggap cukup menggantikan bahkan menyempurnakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO