Tanya-Jawab Islam: Meninggal di Bulan Ramadan karena Sakit harus Bayar Fidyah?

Tanya-Jawab Islam: Meninggal di Bulan Ramadan karena Sakit harus Bayar Fidyah? KH Imam Ghazali Said MA

Pendapat ini juga diperkuat fatwa Ibnu Abbas ra. yang menyatakan: “Seseorang tidak bisa berpuasa atas nama orang lain.” Abdulah bin Umar ra. juga berfatwa dengan mengatakan: “Barang siapa wafat dengan meninggalkan puasa satu bulan, maka posisi utang puasanya itu diganti dengan memberi makan setiap satu kali puasa untuk satu orang miskin.”

Menurut para fuqoha tersebut tentu ini berlaku bagi puasa bulan Ramadan. Tetapi jika kewajiban puasa itu karena nazar, maka keluarga wajib meng-qada mewakili yang meninggal.

Harus diakui ada pendapat yang menyatakan bahwa orang yang wafat dengan meninggalkan puasa ahliwarisnya wajib meng-qada. Ini berdasarkan sabda Rasul SAW: “Barang siapa wafat dengan meningglkan kewajiban puasa, maka walinya wajib berpuasa atas namanya.” (Hr. Bukhari-Muslim).

Setelah melakukan kajian tehadap keragaman pendapat tentang masalah ini, menurut saya ketentuan ayat di atas berlaku bagi orang yang tidak mampu berpuasa karena uzur usia, dan dia masih hidup. Sebab seseorang yang meninggalkan kewajiban karena satu dan lain hal dan masih hidup, kewajibannya tidak boleh diwakilkan. Seseorang muslim seperti ini hanya punya kewajiban untuk membayar fidyah dan tidak diwajibkan untuk mengqada puasanya.

Sedangkan orang yang wafat dengan meninggalkan puasa, maka kentuan hadis sahih ini yang diberlakukan. Kewajibannya hanya meng-qada puasa tidak wajib membayar fidyah. Tetapi jika mau, maka sangat dianjurkan mengqada sekalugus membayar fidyah.

Ini dipahami dari kelanjutan ayat tersebut yang menyatakan: “...barang siapa berpuasa lebih dengan memberikan sedekah maka itu lebih baik...” (QS. Al-Baqarah 2:184). Dengan demikian, dalam kasus yang Anda tanyakan dalam hukum tidak ada kewajiban ganda. Karena hal demikian sangat memberatkan. Padahal kentuan kaidah umum hukum Islam itu mudah dan menyenangkan tanpa masyaqqah. Semoga Anda mafhum. Wallahu a’alam. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO