Tanya-Jawab Islam: Meninggal di Bulan Ramadan karena Sakit harus Bayar Fidyah?

Tanya-Jawab Islam: Meninggal di Bulan Ramadan karena Sakit harus Bayar Fidyah? KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 08123064028, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Kiai Ghazali yang terhormat, kerabat saya sejak memasuki bulan Ramadan lalu jatuh sakit, penyakit lamanya kambuh lagi. Praktis selama bulan Ramadan ini beliau tidak bisa menjalankan puasa. Dua hari lalu Allah memanggilnya untuk selama-lamanya. Dalam kasus kerabat saya yang seperti itu, apa yang harus kami lakukan? Meng-qada puasanya atau membayar fidyah? Mohon penjelasannya, trima kasih banyak sebelumnya. (Ahmad Maulana, Candi Lontar Surabaya)

Jawaban: 

Saya turut berbelasungkawa atas wafatnya keluarga Anda, semoga Allah Swt merahmati sekaligus mengampuni segala dosanya dan menerima amal baiknya. Dalam kasus yang Anda tanyakan, jika kita kembalikan pada ketentuan Allah dalam firman-Nya: ...dan orang-orang yang tidak mampu (berpuasa) wajib membayar fidyah dengan memberi makan pada orang miskin ...” (QS al-Baqarah 2:184). Maksud tidak mampu dalam ayat ini bisa karena sakit atau keadaan lain yang membuat seseorang tidak mampu berpuasa. Itu berarti keluarga Anda termasu katagori ini. Ayat di atas hanya mewajibkan membayar fidyah, tidak ada pejelasan kewajiban meng-qada puasanya.

Karena itu, menurut Abu Hanifah, Maliki, Syafi’i, Ahmad dan fuqoha lain berpendapat bahwa ahli warisnya hanya punya kewajiban membayar fidyah dalam satu kali puasa memberi makan kepada satu orang miskin. Maksudnya ahli waris tidak diwajibkan untuk meng-qada puasanya. Ketentuan hukum ini diperkuat oleh fatwa Aisyah ra. yang menyatakan: “Janganlah Anda berpuasa untuk meng-qada orang-orang yang telah meninggal dari keluarga Anda, tetapi kasihlah makanan untuk mereka.”

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO