Dinilai Lecehkan Partai, PKS Gugat Balik Fahri Hamzah

Dinilai Lecehkan Partai, PKS Gugat Balik Fahri Hamzah Zainuddin Paru

Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat para tergugat sebagai personal, harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat partai, dan alamatnya rumah masing-masing tergugat, bukan kantor partai.

"Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga," tukasnya.

Sidang berikutnya akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda penggugat menjawab gugatan balik dari pihak tergugat.

Sebelumnya, Zainudin Paru mengatakan, gugatan Fahri Hamzah salah dan membingungkan. Dalam gugatan itu, tidak jelas siapa yang digugat, apakah personel pimpinan atau institusi.

"Pihak penggugat bingung dalam menentukan subyek hukum tergugat. Apakah kepada personal ataukah institusi? Jika penggugat menuntut secara personal, itu jelas salah alamat," tegas Zainuddin Paru.

Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah tergugat masing-masing. Sementara dalam gugatannya, Fahri menggugat para tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat partai dengan menyebut alamat para tergugat di kantor DPP . (tic/mer/lan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO