Tafsir Al-Nahl 69: LGBT Dibina Dulu, Baru Dibinasakan

Tafsir Al-Nahl 69: LGBT Dibina Dulu, Baru Dibinasakan Gerakan Pemuda Ka'bah (GPK) saat melakukan aksi menolak kelompok Lesbian Gay Biseksual dan Transgender (LGBT) di perempatan Tugu Yogyakarta. foto tempo.co

Di sini, ada kesamaan pola adzab yang menimpa kaum penyimpang seksual, baik pada masa kaum Luth, Pompeii maupun Legetan. Azab sangat mengerikan dan habis-habisan.

Sifat adzab di atas mengisyaratkan, bahwa Allah SWT sangat murka terhadap penyimpangan seks. Sebagai umat beriman, kita wajib mencegah sekuat tenaga terhadap kemungkinan terjadinya penyimpangan seks di negeri ini, sebagai upaya menyelamatkan anak keturunan kita, umat manusia, bangsa Indonesia dari dosa LGBT dan murka Tuhan.

Tidak ada agama apapun yang membenarkan LGBT, tidak ada moralis manapun yang membenarkan LGBT dan tidak ada pendidik manapun yang membenarkan LGBT. Maka tak boleh ada legalitas LGBT di negeri ini.

Pelaku LGBT memang wajib dibina lebih dahulu, bukan langsung dibinasakan. Tapi bila membandel dan tetap melakukan, maka wajib dihukum. Sodomi lebih parah hukumannya ketimbang lesbian.

Pelaku homoseksual yang terbukti, tiga madzhab fikih, Maliki, Syafi'iy, Hanbaly sepakat dihukum berat dan masuk kategori Hadd (hukuman berdasar nash). Bagi Madzhab Maliki dan Hanbaly, pasangan homo itu dibunuh. Teknik pembunuhannya bisa dengan pedang atau ditimpai batu besar atau digelundungno dari atas bukit. Hukuman ini, bagi Malik merujuk pada pola azab yang menimpa kaum Nabi Luth A.S.

Bagi al-Syafi'iy tidak demikian, melainkan dilihat dulu status pelaku homo itu. Mereka yang sudah menikah (muhshan) dihukum rajam, sedangkan yang belum pernah menikah (ghair muhshan) dihukum cambuk 100 kali, persis seperti hukuman pada kejahatan zina.

Sedangkan kejahatan lesbian, hanya ditakzir, dihukum menurut kebijakan hakim setempat. Bisa dipenjara atau cambuk di bawah 100 kali. Volume hukuman dalam ta'zir lebih rendah dibanding pada Hadd. Madzahab Hanafi tercatat lebih lunak dalam menjatuhkan hukuman bagi kaum Homo. Homo dan Lesbi hanya dihukum takzir saja. Allah a'lam.

Sesungguhnya fokus bahasan adalah perzinaan dan yang kronis adalah homoseksual. Setiap mukallaf wajib mencegah LGBT terjadi baik secara pribadi, apalagi legal menurut kemampuan. Ketika nabi Ibrahim A.S. dihukum bakar dalam jilatan api membara oleh Namrud, si raja kafir, seekor semut membawa setetes air menuju api.

Burung bertanya: untuk apa?

Semut: untuk memadamkan api.

Burung itu tertawa: ha ha ha, mut semut, mikirlah. Kagak ada artinya apa-apa usahamu itu.

Semut : Ya benar dan aku tahu. Tapi setidaknya aku sudah berbuat dan menentukan sikap, bahwa aku ada di pihak Ibrahim. Ini penting agar kelak aku bisa menjawab ketika Tuhan bertanya, aku di pihak mana?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO