Terkait Surat Kolega Minta Fasilitas, Menteri Yuddy Salahkan Anak Buah

Terkait Surat Kolega Minta Fasilitas, Menteri Yuddy Salahkan Anak Buah Anggota DPRD DKI Jakarta asal Hanura, Wahyu Dewanto menunjukkan dokumen perjalanan ke Australia, kemarin. foto: detik.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi memberikan sanksi kepada Sekretaris Menteri Dwi Wahyu Atmaji. Sanksi diberikan karena kelalaian Dwi Wahyu saat membuat surat permintaan fasilitas untuk kolega Yuddy yang juga anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Hanura, Wahyu Dewanto.

"Untuk Pak Sesmen tentu mengikuti PP Nomor 53 Tahun 2010 (tentang Disiplin PNS). Ada tata cara disiplin, yaitu surat peringatan sanksi untuk seorang PNS. Sudah sangat berat (sanskinya) dan itu sudah saya keluarkan, tanpa menunggu desakan segala macam," ujar Yuddy di kantornya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/4) dikutip dari detik.com.

Sanksi juga diberikan kepada sekretaris pribadi Yuddy bernama Reza Pahlevi. Namun karena status Reza bukan PNS maka sanksi yang dibuat berbeda dengan aturan PP Disiplin PNS.

Menurut Yuddy, Reza salah memahami maksud dari permintaan Wahyu Dewanto sehingga Reza memberikan arahan kepada staf sekretaris Kemenpan RB untuk membuat surat.

Yuddy menegaskan koleganya bukan meminta fasilitas melainkan memberikan surat rencana perjalanan selama berkunjung ke Sydney, Australia. "Untuk Reza ada sanksi tersendiri. Sanksi moralnya sudah sangat berat. Menurut saya itu sudah lebih dari cukup," kata Yuddy.

Kepada wartawan, Yuddy mengaku tidak tahu menahu surat dari Wahyu Dewanto. Dia menegaskan tak pernah menggunakan fasilitas negara ataupun mengatasnamakan jabatan untuk urusan pribadi dan keluarga.

"Saudara Reza salah menginterpretasikan, dia pikir meminta fasilitas dan stafnya pak Sesmen menginterpretasikan karena ini dari Reza dia buatkan surat seperti itu dan pak Sesmen kekhilafannya adalah tidak mengecek kembali apakah ini benar dari saya," imbuh dia.

Karena itu Yuddy mewanti-wanti jajarannya agar tidak gegabah mengambil keputusan tanpa melakukan konfirmasi ke pihak yang bersangkutan termasuk dirinya. 

"Pada saat lapor, saya katakan tidak boleh fasilitas itu. Tapi saya sudah dikirim email oleh staf Pak Sesmen. Staf Pak Sesmen juga salah, surat instansi seperti itu harusnya lewat Kabag Persuratan, ada protokol. Dari sisi prosedur pemerintahan ini sudah salah. Nggak boleh ke instansi pemerintahan seperti zaman dulu, pake kop. Ada tata caranya, diregistrasi, ada pejabat yang bertanggungjawab," kata Yuddy.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO