Jaksa KPK: Politikus PKB Terima Rp 8 M dalam Kasus Suap Damayanti

Jaksa KPK: Politikus PKB Terima Rp 8 M dalam Kasus Suap Damayanti Musa Zainuddin. foto: istimewa

Kemudian pada tanggal 28 Desember 2015 di Komplek Perumahan DPR, Kalibata, Jaksel, Jailani menyerahkan Rp 3,8 miliar dan SGD 328.377 kepada Musa Zainuddin melalui seseorang. Sedangkan Rp 1 miliar diberikan kepada Jailani untuk dibagi berdua dengan Henock Setiawan alias Rino.

Saat ini Musa belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sementara Abdul Khoir didakwa melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Seperti diberitakan, KPK telah menetapkan Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwin dan Abdul Khoir sebagai tersangka kasus penyuapan pemulusan proyek di Kementerian PUPR. Damayanti disangka telah menerima suap senilai SGD 404 ribu.

Damayanti yang dikenal sebagai politikus PDIP ini tertangkap tangan dan ternyata pernah menjadi sekretaris Yayasan KH Said Aqil Siraj. Data itu ditulis sendiri oleh Damayanti dalam Daftar Riwayat Hidup Bakal Calon Anggota DPR model BB 11. Data ini kemudian dikutip wikipedia.

Keterlibatan Musa Zainuddin dalam kasus korupsi ini semakin menambah daftar panjang politikus PKB yang diduga terlibat korupsi. Sebelumnya, Ketua Umum DPP PKB A juga disebut terima Rp 400 juta dalam kasus korupsi di yang memvonis 6 tahun penjara Jamaluddin Malik, anak buah Cak Imin (panggilan A Muhamin Iskandar) saat jadi Menakertrans. Selain Cak Imin, politkus PKB Marwan Jafar juga disebut-sebut Nazaruddin terima uang panas. (tim)

Sumber: detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO