DPRD-Bupati Gresik Sepakat Rombak Personel BPPM

DPRD-Bupati Gresik Sepakat Rombak Personel BPPM

Pada kesempatan itu, lanjut Hamid, juga dibicarakan soal kendala kekurangan personel yang dihadapi BPPM dalam menjalankan perizinan satu atap menindaklanjut Perpres Nomor 97 Tahun 2016 tentang PTSP (pelayanan terpadu satu atap).

Misalnya, untuk Amdal dan UKL, UPL, pegawainya masih di BLH (Badan Lingkungan Hidup), Amdal Lalin di Dishub (Dinas Perhubungan) dan SKPD lain, maka personel-personel di SKPD itu akan dipindah ke BPPM.

Kata Hamid, lagi-lagi harus menunggu mutasi yang baru bisa dilakukan setelah enam bulan setelah Bupati dilantik. "Kalau nanti setelah BPPM butuh tambahan personel kemudian kekurangan ruangan atau gedung, ya dibuatkan gedung lagi," terangnya.

Hamid mengakui persoalan agar dilakukan perombakan di tubuh BPPM itu sudah lama. Namun desakan itu makin bertiup kencang ketika Komisi C lakukan sidak di wilayah Kecamatan Cerme. Hasilnya, banyak pergudangan berdiri tanpa izin.

Komisi C pada saat itu ingin lakukan klarifikasi ke Kepala BPPM, Agus Mualif. Tapi, yang bersangkutan tidak datang.

Kemudian dilakukan rapat lintas komisi, A, B dan C,yang memutuskan agar Kepala BPPM, Agus Mualif harus dirotasi (mutasi). "Mengacu UU Nomor 23 Tahun 2014, tentang Pemda, DPRD dan Pemerintah memiliki kedudukan sejajar. Kalau di BPPM ada kesalahan, maka Bupati dan DPRD sama-sama harus bertanggungjawab," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO