Beli HP dengan Upal, Mahasiswa PTS Jombang Dibekuk Polisi

Beli HP dengan Upal, Mahasiswa PTS Jombang Dibekuk Polisi Tersangka bersama barang bukti uang palsu yang tersisa dan beberapa handphone hasil kejahatan saat digelar di Mapolres Kediri Kota. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

6. Jl.Jakgung Suprapto Kec Mojoroto Kota Kediri <transaksi HP Grand Quarto dengan upal 3 lembar ratusan ribu

7. Alun alun Kota Kediri – transaksi makanan

8. Pasar Banyakan Kecamatan Banyakan Kab Kediri

9. Utara Masjid Lirboyo Kecamatan Mojoroto Kota Kediri

Wilayah Kabupaten Kediri:

1. Pare Patung Garuda Kab Kediri

Wilayah Jombang:

1. SPBU Blimbing Kec. Diwek Kab. Jombang - transaksi HP Xiaomy dengan upal 3 lembar ratusan ribu

2. SPBU Blimbing Kec. Diwek Kab. Jombang - transaksi HP Oppo Yoyo dengan Upal 3 lembar ratusan ribu.

3. SPBU Blimbing Kec. Diwek Kab. Jombang - transaksi Hp Oppo Find Faminy dengan Upal 3 lembar ratusan ribu.

Dari penangkapan ini pula polisi juga berhasil mengamankan empat buah HP Samsung Prime warna hitam, lenovo A6000 warna hitam, Xperia SP warna hitam dan Samsung warna putih. Kemudian 15 kondom HP, 1 unit laptop Assus warna Hitam+charger, 2 buah tas ransel dan tas pinggang.

Selain itu juga turut diamankan 1 unit printer merk EPSON L120 warna hitam yang digunakan mencetak uang, 1 unit sepeda motor Honda Grand hitam Nopol W- 5618-FY + helm Caberg warna Pink, 19 lembar uang palsu pecahan 100.000 (disita dari tersangka). Juga 10 lembar uang palsu disita dari korban. Uang Tunai Rp. 4.159.000,- (disita dari tersangka), 1 buah kondom keybord warna biru dan 1 buah dompet.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenai pasal berlapis yakni pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 tentang mata uang dan pasal 245 KUHP tentang mengedarkan uang palsu. "Pidana penjara paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 15 miliar," pungkas Wisnu. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Terekam Kamera CCTV, Seorang Bapak-Bapak Curi Handphone di Kedai Kopi Kediri':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO