Tanya-Jawab Islam: Hukum Jalan Santai untuk Dapat Hadiah?

Tanya-Jawab Islam: Hukum Jalan Santai untuk Dapat Hadiah? Dr. KH Imam Ghazali Said

Maka bentuk acara kedua di atas sama persis dengan undian lottery, yang setiap pembeli lottery mendapatkan kupan untuk diundi di akhir acara untuk mendapatkan hadiah. Dan yang beruntung dan mujur lah yang nomornya keluar dan merugilah bagi orang yang tidak keluar nomornya. Bentuk semacam ini, walaupun dibungkus dengan acara sosial, dinamakan judi, mengadu keberuntungan dengan undian.

Judi ini dilarang oleh Allah di dalam firmannya :

“Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”. (Qs. Al-Maidah:90)

Hal demikian dilarang dikarenakan dampak negative dari perjudian ini sangat nyata dalam kehidupan sosial. Sebagaimana Allah berfirman tentang dampak perjudian :

“Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)”. (Qs. Al-Maidah:91).

Akibatnya adalah permusuhan dan rasa dengki di antara mereka, sebab ada sebagian orang merasa iri tidak mendapatkan hadiah padahal dia sudah mengeluarkan sejumlah uang untuk mengikuti acara tersebut. Akibat lainnya adalah mereka menghadiri acara berhadiah tersebut dikarenakan hadiah bukan ingin mendapatkan pesan yang disampaikan pada acara itu. Jadi substansi acara menjadi kabur tidak punya target jelas kecuali membagi-bagi hadiah itu. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO