​Cak Imin Mangkir Dua Kali, Jaksa KPK bakal Panggil Lagi

​Cak Imin Mangkir Dua Kali, Jaksa KPK bakal Panggil Lagi A Muhaimin Iskandar. Foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum DPP PKB A Muhaimin Iskandar (Cak Imin) kembali tak memenuhi panggilan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bersaksi dalam sidang dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi (P2KTrans).

"Muhaimin enggak bisa datang karena sakit, ada suratnya," kata Jaksa KPK, Kristanti Yuni di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (3/2/2016).

Menurut Yuni, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan untuk Cak Imin agar hadir memberikan kesaksian dalam kasus yang menjerat mantan anak buahnya, eks Dirjen P2KTrans, Jamaluddien Malik.

Dua kali Cak Imin tidak memenuhi panggilan Jaksa KPK. Pertama dia dipanggil pada Rabu 27 Januari 2016 dan yang kedua kalinya pada hari ini, Rabu 3 Februari 2016 dengan alasan sakit.

Dengan ketidakhadiran Cak Imin, Jaksa KPK Yuni, memastikan tak akan menyerah untuk memanggil kembali. Jaksa Yuni memastikan pihaknya akan kembali memanggil politikus PKB itu dalam persidangan berikutnya.

"Ya nanti (dipanggil ulang), kita lihat apakah kita masih membutuhkan keterangannya atau tidak," tukasnya okezone.com.

Sebelumnya, pada persidangan Rabu 27 Januari 2016 lalu, orang nomor satu di PKB itu sebenarnya sudah dipanggil untuk menjadi saksi. Namun, dia tak memenuhi panggilan menjadi saksi Jamaludin lantaran sedang sakit.

Mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu sudah pernah diperiksa oleh penyidik KPK. Saat itu, Cak Imin mengatakan sudah menjelaskan semuanya kepada penyidik lembaga antirasuah ini.

Seperti diketahui, mantan Direktur Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi Kemenakertrans Jamaluddien Malik didakwa menerima Rp 21,38 miliar dari anak buahnya, pihak swasta, dan kepala daerah pada periode 2012-2014.

Jamaluddien didakwa dengan dua dakwaan. Pertama, dia didakwa memaksa pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk memotong anggaran periode 2012-2014 hingga mencapai Rp 6,734 miliar.

Kedua, Jamaluddien didakwa menerima hadiah dari Ronald Lesley selaku Direktur PT Wilko Jaya hingga Rp14,65 miliar bersama-sama dengan Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Golkar Charles Jones Mesang.

Sebelumnya juga diberitakan, ada pengakuan mengejutkan dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Jamaluddien Malik, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (3/2/2016). Sekitar 10 orang saksi dari berbagai daerah mengaku diminta setor 10 persen dari proyek yang mereka terima.

”Padahal dalam kementerian (periode) sebelumnya tak pernah diminta setor seperti ini,” katanya kesal. Para saksi itu dipanggil dalam kasus dugaan korupsi pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi (P2KTrans) di Kemnakertrans tahun 2013-2014.

Mereka mengaku setor kepada kementerian dan keperluan Banggar DPR. "Kalau kita tak setor tak dapat proyek,“ katanya sembari mengatakan bahwa proyek itu akan dipindah ke daerah lain jika dirinya tak setor 10 persen.

Dalam sidang kasus korupsi ini Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memanggil 18 saksi untuk menggali kasus dugaan korupsi pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi (P2KTrans) di Kemnakertrans tahun 2013-2014 ini. Di antara saksi yang dipanggil adalah A Muhamin Iskandar, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Nama Cak Imin – panggilan – tercatat no 18 dalam deretan saksi yang dipanggil jaksa penuntut umum. Namun Cak Imin mangkir.

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO