OJK dan IASC Blokir Dana Penipuan Rp811,1 Miliar

BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) memblokir dana korban penipuan mencapai Rp811,1 miliar sejak IASC beroperasi pada 22 November 2024 hingga 30 September 2026.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan OJK, Dicky Kartikoyono, menyebut dana korban berhasil dikembalikan sebesar Rp207,16 miliar dari rekening di 24 bank.

“Jumlah rekening yang dilaporkan dan telah terverifikasi mencapai 1.372.483 rekening. Dari jumlah tersebut, sebanyak 702.833 rekening telah diblokir oleh IASC,” ujarnya dalam konferensi pers Hasil RDKB OJK September 2026, Senin (5/10/2026).

Selain rekening, IASC juga menemukan 173.718 nomor telepon yang dilaporkan korban penipuan. Hingga akhir September, IASC menerima 702.342 laporan kasus penipuan, terdiri dari 334.756 laporan melalui bank dan penyedia sistem pembayaran, serta 367.586 laporan langsung ke sistem IASC.

Dicky menegaskan, kapasitas IASC akan terus ditingkatkan untuk mempercepat penanganan kasus penipuan di sektor keuangan.

“IASC akan terus meningkatkan kapasitasnya untuk memperkuat penanganan laporan dan perlindungan terhadap korban penipuan,” katanya.

Di sisi lain, Satgas PASTI juga melakukan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Hingga September 2026, Satgas menghentikan 951 entitas pinjaman online ilegal, 242 entitas investasi ilegal, 27 kegiatan gadai ilegal, serta dua aktivitas keuangan ilegal lainnya. (rom)