Dominasi Korban Pinjol Capai 42 Persen, OJK dan Pemprov Jatim Perkuat Literasi Keuangan Guru

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Jawa Timur bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur dan Dinas Pendidikan menggelar seminar edukasi keuangan bagi guru SMA/SMK/MA se-Jawa Timur. Langkah preventif ini digelar untuk membentengi masyarakat dari kepungan investasi bodong dan penipuan digital yang makin marak.

Mengusung tema "Guru Cerdas Finansial: Bijak Kelola Keuangan, Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal", kegiatan ini berlangsung di kantor OJK Jatim, Surabaya, Senin (3/8/2026). Hadir pula narasumber pakar keamanan siber sekaligus pendiri Hacker Room Indonesia, Endin Jorgy, yang memaparkan topik bertajuk "Cyber Security Awareness: Mengenali Ancaman Siber dan Melindungi Diri dari Scam Digital".

Mewakili Kepala OJK Jatim, Kepala Direktorat Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, Pelindungan Konsumen, dan Layanan Manajemen Strategis, Horas V. M. Tarihoran, menekankan bahwa edukasi adalah pilar utama perlindungan konsumen di era finansial modern.

"Pelindungan masyarakat tidak cukup hanya dilakukan melalui penindakan terhadap aktivitas keuangan ilegal. Upaya tersebut harus diimbangi dengan penguatan literasi keuangan agar masyarakat memiliki kemampuan memahami manfaat dan risiko produk serta layanan jasa keuangan, mengambil keputusan keuangan secara bijak, serta mampu mengenali dan menghindari berbagai modus aktivitas keuangan ilegal," ujar Horas.

Horas mengungkapkan, kemudahan akses keuangan digital bak pisau bermata dua. Di satu sisi mempermudah transaksi, namun di sisi lain meningkatkan ancaman kejahatan seperti pinjaman online (pinjol) ilegal, investasi bodong, hingga online scam.

Data OJK hingga 30 Juni 2026 mencatat, Sistem Informasi Pelaksanaan Tugas Satgas PASTI (SIPASTI) telah menerima 22.206 pengaduan terkait aktivitas keuangan ilegal—yang didominasi pinjol ilegal sebanyak 19.169 laporan. Sementara itu, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mengantongi lebih dari 608 ribu laporan penipuan digital, di mana Jawa Timur menjadi salah satu daerah dengan aduan tertinggi.

Oleh karena itu, OJK menilai sektor pendidikan memiliki posisi kunci dalam menekan angka penipuan tersebut.

"Guru merupakan agen literasi yang memiliki peran penting dalam membangun generasi yang cerdas finansial. Pengetahuan yang dimiliki guru akan memberikan dampak yang luas karena dapat diteruskan kepada peserta didik, keluarga, hingga masyarakat. Oleh karena itu, penguatan kapasitas guru menjadi salah satu investasi penting dalam membangun ketahanan masyarakat terhadap berbagai risiko di sektor jasa keuangan," tambah Horas.

Membuka acara secara daring, Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi OJK dan Pemprov Jatim. Menurutnya, kecerdasan finansial sudah menjadi kebutuhan dasar individu di era serba digital.

Emil mengimbau para tenaga pendidik dan masyarakat luas agar senantiasa melakukan verifikasi ulang terhadap setiap informasi keuangan yang beredar serta menjaga rahasia data pribadi.

"Masyarakat diimbau untuk selalu memastikan informasi melalui kanal resmi, menjaga kerahasiaan data pribadi, serta tidak memberikan PIN, kata sandi, kode OTP, maupun data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab," tegas Emil.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur, Aries Agung Paewai, membeberkan fakta mengejutkan mengenai tingginya persentase profesi guru yang terjerat pinjol ilegal.

"Presentasenya yakni guru sebanyak 42 persen, disusul korban PHK 21 persen. Kemudian Ibu Rumah tangga (IRT) sebesar 18 persen, karyawan 9 persen, pedagang 4 persen, pelajar 3 persen, tukang pangkas rambut 2 persen dan pengemudi ojek online 1 persen," beber Aries.

Kegiatan edukasi ini menjadi bagian nyata dari implementasi Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN). Melalui sinergi lintas instansi ini, OJK dan Pemprov Jatim berharap dapat mencetak tenaga pendidik yang tangguh finansial sekaligus mampu melindungi ekosistem sekolah dan keluarga dari ancaman kejahatan keuangan digital.