OJK: Judi Online Ganggu Stabilitas Sosial dan Ekonomi

Ringkasan Berita
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan judi online telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang terorganisir dan mengancam stabilitas sistem keuangan nasional.
  • Pelaku judi online memanfaatkan berbagai instrumen keuangan untuk menyamarkan dana, seperti rekening penampung, dompet elektronik, QRIS, aset kripto, dan jaringan lintas negara.
  • Laporan transaksi mencurigakan terkait perjudian meningkat tajam 260,03% pada 2025, dan kontribusinya terhadap seluruh laporan mencurigakan mencapai 48,83% di Desember 2025.
  • Praktik ini tidak hanya menyebabkan kerugian finansial tetapi juga mengganggu stabilitas sosial, ketahanan keluarga, dan produktivitas nasional.
  • OJK memperingatkan bahwa penyalahgunaan sistem keuangan untuk judi online merupakan risiko serius yang semakin meningkat seiring perkembangan teknologi digital.

BANGSAONLINE.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan praktik judi online (judol) telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang semakin terorganisir dan menjadi ancaman serius bagi stabilitas sistem keuangan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyebut perkembangan teknologi digital selain membawa manfaat juga meningkatkan risiko penyalahgunaan sistem keuangan untuk aktivitas perjudian daring.

“Perjudian online saat ini telah berkembang menjadi kejahatan ekonomi yang sangat terorganisir,” ujarnya dalam OJK Banking Forum 2026 di Jakarta.

Menurut dia, pelaku memanfaatkan beragam instrumen keuangan untuk menyamarkan aliran dana hasil judol, mulai dari rekening penampung, dompet elektronik, QRIS, aset kripto, hingga jaringan lintas negara.

Ia menambahkan, praktik tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengganggu kehidupan sosial masyarakat. Data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan laporan transaksi mencurigakan terkait perjudian meningkat tajam.

Pada 2025, kenaikannya mencapai 260,03 persen dibanding periode sebelumnya. Kontribusi indikasi tindak pidana perjudian terhadap laporan transaksi keuangan naik dari 18,37 persen pada Desember 2024 menjadi 48,83 persen pada Desember 2025.

Sementara kuartal I 2026, indikasi perjudian tercatat 35,28 persen dari seluruh laporan mencurigakan.

“Hasil pelaporan yang disampaikan sektor perbankan kepada PPATK berpotensi menunjukkan kondisi adanya ancaman. Baik kepada stabilitas sosial, ketahanan keluarga, produktivitas nasional, maupun integritas sistem keuangan,” kata Dian. (mid/mar)