KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polres Batu menangkap pria berinisial AH (45), warga asal Manado yang tinggal di Desa Beji, Kecamatan Junrejo. Pelaku diringkus di Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jumat (26/9/2026), setelah membawa kabur sepeda motor milik penjual es krim keliling.
Kapolres Batu, AKBP Aris Purwanto, mengatakan bahwa korban W (73), pedagang es krim asal Desa Torongrejo, melaporkan motor Honda Beat miliknya hilang.
Kendaraan itu dipinjam pelaku di lingkungan TK Kasih Ibu, Desa Mojorejo, Selasa (22/9/2026), setelah sebelumnya berpura-pura memesan es krim untuk acara ulang tahun sekolah.
“Pelaku merayu dan membohongi korban agar dipersilakan menggunakan sepeda motor miliknya,” kata Kapolres Batu.
Korban percaya dan menyerahkan kendaraan bernopol N-6630-KK tahun 2014. Pelaku kemudian membawa motor pergi dengan rencana menjualnya.
Penyelidikan menunjukkan AH bukan pemula, melainkan kerap menyasar korban lanjut usia, termasuk tukang tambal ban dan calon penerima bantuan sosial.
Di Kota Batu, pelaku terbukti beraksi beberapa kali, antara lain Agustus 2026 mengambil Honda Beat di depan PLN Pendem, Juli 2025 mengambil Honda Supra di depan RS Karsa Husada, dan Maret 2026 mengambil Yamaha Mio Soul di Jalan Sultan Agung.
Ia juga mengaku melakukan hal serupa di enam lokasi di Kota Kediri pada 2020. Polisi mengamankan 3 sepeda motor hasil kejahatan sebagai barang bukti, beserta dokumen STNK dan BPKB milik korban.
Ketiga motor telah dikembalikan kepada pemiliknya. Pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
Kapolres Batu mengimbau masyarakat, khususnya lansia, agar lebih waspada. Ia mengatakan, “Jangan mudah percaya pada orang yang baru dikenal, dan berhati-hati saat menyerahkan kendaraan kepada pihak lain, sekalipun dengan alasan yang tampak masuk akal.” (adi/mar)










