SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi kembali terbuka seiring bergulirnya perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura mengatakan kemungkinan tersebut bergantung pada proses pembuktian dalam persidangan. Menurut dia, perkara harus dinilai berdasarkan kebenaran material dan bukti yang diajukan pemohon.
Charles menjelaskan, pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.
Pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan dan meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.
Halaman:










