Peluang Gibran Didiskualifikasi sebagai Wapres Masih Terbuka, Pakar Hukum Ungkap Celahnya

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Peluang Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi kembali terbuka seiring bergulirnya perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pakar Hukum Tata Negara Charles Simabura mengatakan kemungkinan tersebut bergantung pada proses pembuktian dalam persidangan. Menurut dia, perkara harus dinilai berdasarkan kebenaran material dan bukti yang diajukan pemohon.

Charles menjelaskan, pokok persoalan dalam perkara tersebut berkaitan dengan pemenuhan syarat pencalonan Gibran.

Pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait syarat pendidikan dan meminta MK memberikan konsekuensi hukum terhadap pencalonannya.

“Bisa, kenapa karena memang dalam konteks pembuktian kebenaran itukan bahwa kebenaran material itukan bisa jadi pada saat perkara ini diajukan,” kata Charles Simabura dikutip dari YouTube SindoNews.

Charles kemudian membandingkan perkara tersebut dengan PHPU yang telah diperiksa sebelumnya.

Menurut dia, bukti mengenai persoalan syarat calon yang kini diajukan disebut belum tersedia ketika sengketa Pemilu 2024 diperiksa.

“Dulu ya pada waktu PHPU diajukan mungkin saja bukti-bukti itu belum ada. Makanya hari ini ada bukti baru yang diajukan terkait dengan syarat calon,” jelasnya.

Meski demikian, Charles menegaskan ada batasan terhadap perkara yang dapat kembali diperiksa. Jika permohonan hanya mengulang substansi, dalil, dan bukti yang sama dengan perkara yang telah diputus, menurut dia, perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali.

“Kecuali yang diajukan itu masih seputar subtansi yang sama. Nah, kan itu tidak boleh jadi perkara yang pernah diputus dengan dalil permohonan yang sama dengan bukti yang sama,” paparnya.

Ia mencontohkan sengketa yang hanya mengulang tudingan mengenai kecurangan atau politik uang sebagai perkara yang tidak semestinya kembali diajukan dengan materi yang sama.

“Misalnya hari ini mengajukan lagi bahwa terjadi kecurangan, politik uang dan segala macamnya itu pasti sudah tidak bisa diajukan lagi,” sambungnya.

Charles kemudian membedakan persoalan tersebut dengan perkara yang kini dihadapi Gibran. Menurut dia, perkara tersebut membawa norma atau alat bukti baru yang dikaitkan dengan pemenuhan syarat calon.

“Tapi inikan ada norma atau alat bukti baru yang kemudian ditemukan di kemudian hari yang kemudian dianggap sebagai sultan. Bagian apa yaitu calon,” ucapnya.

Dalam konteks tersebut, Charles menilai MK memiliki ruang untuk memeriksa perkara itu dengan mempertimbangkan aspek keadilan konstitusional. Ia mengaitkannya dengan langkah MK menerbitkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 untuk menerima perkara tersebut.

“Inikan keterpenuhan formulirnya seseorang jadi kalau dibilang apakah Mahkamah bisa memutus? Bisa. Buktinya apa? Mahkamah Konstitusi dalam rangkah memenuhi keadilan kontitusi dia menerbitkan peraturan Mahkamah Kontitusi nomor satu untuk menerima perkara ini,” pungkasnya.