Usai Bikin Sayembara Ijazah Gibran, Denny Indrayana Ditantang Gugat Ijazah Prabowo

JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Kelompok Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi mempertanyakan langkah Denny Indrayana yang menggugat persoalan syarat ijazah SMA/sederajat Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Perwakilan Relawan Prabowo-Gibran-Jokowi, Bill Fakih, mengatakan pihaknya menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menempuh jalur hukum.

Namun, ia mempersoalkan langkah Denny yang sebelumnya menggelar 'sayembara' pembuktian ijazah Gibran. Menurut Bill, langkah tersebut dinilai telah melampaui batas kepatutan.

"Membuat sayembara untuk menuntut Mas Gibran memperlihatkan ijazah itu sangat tidak sopan dan tidak beretika dalam bernegara. Apalagi hanya dari sayembara itu, Denny menyimpulkan Mas Gibran tidak lulus SMA dan menggugatnya ke MK. Ini adalah bentuk penggiringan opini yang jahat seolah-olah Wapres kita memanipulasi dokumen," ujar Bill dalam keterangannya kepada persnya, Senin (21/9/2026)

Bill juga menyoroti dasar hukum yang digunakan pihak penggugat. Ia menjelaskan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 mengatur syarat pendidikan bagi calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah tamat SMA atau sederajat. Ketentuan Pasal 169 huruf r tersebut juga menjelaskan cakupan sekolah yang sederajat.

Namun, menurut Bill, ketentuan teknis bagi kandidat yang memiliki riwayat pendidikan di luar negeri diatur melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Regulasi tersebut masih tercatat berlaku dan kemudian diubah melalui PKPU Nomor 23 Tahun 2023.

Berdasarkan regulasi teknis KPU tersebut, terdapat pengecualian bukti kelulusan sekolah menengah bagi bakal calon yang merupakan lulusan sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Untuk membantah argumentasi Denny Indrayana, Bill kemudian membandingkan persoalan pendidikan Gibran dengan riwayat pendidikan Presiden Prabowo Subianto.

Sama seperti Gibran, Prabowo juga menempuh pendidikan setingkat SMA di luar negeri, yakni di The American School in London.

"Jika Denny bersikeras bahwa Pasal 169 huruf r tidak dipenuhi oleh Gibran (soal ijazah SMA), maka bukan cuma Gibran, Pak Prabowo pun tidak lolos karena beliau juga alumni sekolah luar negeri. Syukur-syukur Mas Gibran masih ada Surat Keputusan (SK) penyetaraannya. Pertanyaannya sekarang, apakah Denny berani menggugat Pak Prabowo?," bebernya. (van)