Penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan secara intensif.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengidentifikasi A.N. yang diduga kuat terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Pelaku kemudian dibawa ke kantor Satreskrim Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam penyelidikan, polisi turut menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Barang bukti milik korban di antaranya sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernomor polisi L 3881 EZ.
Selain itu, polisi mengamankan tas hitam milik korban yang berisi satu unit ponsel Oppo, uang tunai, serta pakaian korban.
Dari tangan pelaku, polisi juga mengamankan sebilah celurit yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.
"Celurit tersebut memiliki panjang mata pisau 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, dengan pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat," jelas Anang.
Polisi kemudian mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan menggunakan celurit tersebut setelah pelaku terlebih dahulu mempelajari aktivitas korban.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, pembunuhan tersebut diduga dilakukan dengan motif balas dendam.
"Motif pelaku melakukan pembunuhan adalah balas dendam," kata Anang dalam keterangan persnya, Jumat, (11/9/2026).
Sebelum beraksi, pelaku berinisial A.N. (27) disebut tidak langsung mendatangi korban. Pelaku terlebih dahulu mempelajari aktivitas sehari-hari korban yang bekerja sebagai nelayan.
Pelaku mengetahui korban biasa melaut, lokasi perahu bersandar, serta kebiasaan korban memarkir sepeda motornya.
Informasi tersebut kemudian digunakan untuk menentukan waktu dan lokasi penyerangan.
Pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku berangkat seorang diri menuju lokasi kejadian dengan berjalan kaki sambil membawa celurit. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku tiba di lokasi dan melihat sepeda motor korban.
Pelaku kemudian bersembunyi di samping mobil dump truck yang berada di dekat lokasi parkir sepeda motor. Dari tempat tersebut, pelaku menunggu korban kembali setelah melaut.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan. Saat korban mendekati sepeda motornya, pelaku membuntuti dari belakang.
"Pelaku langsung membacok korban menggunakan celurit yang sudah dibawanya pada bagian kepala dan punggung berkali-kali hingga korban roboh," ujar Anang.
Atas perbuatannya, A.N. dijerat Pasal 459 KUHP. Polisi menyebut pelaku terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun. (van)










