SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dalam memperkuat ekosistem perlindungan anak menuai apresiasi dari kalangan pegiat sosial. Kebijakan tegas mulai dari penutupan panti asuhan tak berizin, penyediaan rumah aman (shelter), pendampingan hukum dan psikologis, hingga verifikasi ulang panti asuhan dinilai sebagai bukti nyata hadirnya negara dalam menjamin keselamatan anak.
Pegiat Perlindungan Anak dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur sekaligus Ketua Pusppar ICMI Jatim, M. Isa Ansori, menilai langkah cepat Pemkot Surabaya perlu diimbangi dengan penguatan sistem pencegahan sejak dini yang menyentuh ranah domestik warga.
“Saya mengapresiasi langkah tegas Pemerintah Kota Surabaya dalam merespons kasus kekerasan terhadap anak. Ini menunjukkan bahwa negara hadir dan keselamatan anak harus menjadi prioritas,” kata Isa, Sabtu (22/8/2026).
Menurut Isa, kasus kekerasan jarang terjadi secara mendadak. Biasanya ada indikator awal yang bisa dikenali, seperti perubahan perilaku anak yang menarik diri, tekanan dalam keluarga, pola pengasuhan yang keliru, hingga minimnya pengawasan lingkungan sekitar.
Atas dasar itu, ia mendorong agar skema perlindungan tidak hanya berfokus pada penanganan pasca-kejadian, melainkan diperkuat melalui Sistem Perlindungan Anak Tingkat RT (SPARTA).
“Perlindungan anak tidak cukup hanya mengandalkan respons ketika kasus sudah terjadi. Sistem perlindungan harus diturunkan sampai ke lingkungan terkecil tempat anak hidup, yakni keluarga, tetangga, dan RT,” ujarnya.
Ia menilai Surabaya memiliki modal sosial yang matang untuk menjalankan skema ini. Sinergi antara pengurus RT/RW, kader kesehatan, Sekolah Orang Tua Hebat (SOTH), instansi pendidikan, hingga dinas terkait dapat dikonsolidasikan untuk mengasah deteksi dini.

Isa menegaskan bahwa SPARTA bukanlah lembaga birokrasi baru, melainkan sebuah jejaring komunikasi untuk mempercepat deteksi, pencegahan, penanganan, hingga rujukan kasus.
“Melalui pendekatan itu, lingkungan RT diharapkan memiliki pemahaman mengenai keluarga dan anak yang membutuhkan perhatian, kader atau mentor yang mampu mengenali tanda-tanda kekerasan, saluran pelaporan yang aman, serta jalur rujukan cepat ke kelurahan, DP3A-PPKB, psikolog, pekerja sosial, kepolisian, maupun layanan terkait,” jelasnya.
Selain edukasi pengasuhan positif dan pengawasan terhadap tempat pengasuhan komunal seperti kontrakan atau panti, Isa menekankan pentingnya memberi ruang bagi anak untuk menyuarakan kekhawatiran mereka.
“RT tidak berubah menjadi aparat penegak hukum. RT menjadi mata, telinga, dan tangan pertama masyarakat dalam membangun lingkungan yang aman bagi anak,” tegasnya.
Ia berharap arah kebijakan perlindungan anak di Surabaya bergerak dari pendekatan berbasis kasus menjadi berbasis risiko, serta mengedepankan keterlibatan komunitas.
“Rumah aman tetap penting. Penutupan lembaga yang tidak berizin juga penting. Tetapi cita-cita terbesar perlindungan anak adalah sebisa mungkin anak tidak pernah sampai membutuhkan rumah aman karena kekerasan sudah dapat dicegah sejak awal,” katanya.
Mengakhiri keterangannya, Isa optimistis Surabaya mampu menjadi percontohan kota ramah anak yang menitikberatkan pada tindakan preventif.
“Surabaya memiliki modal untuk menjadi kota yang bukan hanya cepat menangani korban, tetapi juga mampu mencegah lahirnya korban baru. Karena perlindungan anak sesungguhnya dimulai bukan ketika kasus terjadi, tetapi ketika lingkungan memilih untuk peduli,” pungkasnya.










