SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Langkah tegas diambil Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya terhadap dua anggotanya yang terbukti melakukan penipuan perekrutan kerja. Oknum tenaga harian lepas (THL) Dinas Perhubungan (Dishub) serta personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Surabaya resmi diberhentikan setelah terbukti meminta sejumlah uang kepada warga dengan janji kelulusan masuk kerja.
Kasus ini terungkap berawal dari aduan warga melalui Hotline Lapor Cak Eri. Korban mengaku dimintai uang tunai sebesar Rp20 juta agar bisa diterima bekerja di lingkungan Dishub Kota Surabaya.
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menjelaskan bahwa begitu laporan diterima, pihaknya langsung memanggil oknum THL bersangkutan untuk dimintai keterangan pada Sabtu (8/8/2026). Dalam proses klarifikasi, yang bersangkutan mengakui seluruh perbuatannya.
“Kami menindaklanjuti aduan yang masuk ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Ada warga Kota Surabaya yang melaporkan salah satu anggota Dinas Perhubungan Kota Surabaya yang setelah kami cek berstatus tenaga harian lepas,” kata Trio, Minggu (9/8/2026).
Pihak Dishub langsung menerbitkan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai dasar penjatuhan sanksi pemutusan hubungan kerja pada hari yang sama. Oknum tersebut terbukti melanggar klausul krusial dalam perjanjian kerja.
“Yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Kami lakukan BAP sebagai dasar. Langsung pada tanggal 8 Agustus 2026, yang bersangkutan kami berhentikan karena melanggar Pasal 10 ayat 2 dalam surat perjanjian kerja sama dengan Dinas Perhubungan Kota Surabaya,” jelasnya.
Trio menegaskan bahwa aturan kerja dengan tegas melarang seluruh pegawai melakukan tindakan melanggar hukum yang mencoreng nama baik instansi. Ia juga menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada publik atas tindakan oknum tersebut.
“Kami mewakili pimpinan Dinas Perhubungan Kota Surabaya memohon maaf kepada warga Kota Surabaya apabila ada kejadian seperti ini. Kami mohon semuanya melaporkan ke Hotline Bapak Wali Kota Surabaya. Tidak perlu menunggu terlalu lama, dalam 1 x 24 jam akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
“Apabila ada kejadian seperti ini yang menimpa warga Kota Surabaya dan dilakukan oleh anggota kami, Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Kota Surabaya, akan kami tindaklanjuti dengan sanksi yang jelas, yaitu pemberhentian atau pemecatan,” tegas Trio.
Seret Personel Satpol PP
Pengembangan dari pemeriksaan THL Dishub kemudian menyeret nama seorang oknum Satpol PP Surabaya. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Surabaya, Irna Pawanti, mengonfirmasi bahwa kedua oknum tersebut saling mengenal saat menjalankan tugas pengamanan lalu lintas dan penertiban jalan bersama.
Menurut Irna, skenario ini bermula saat korban—yang merupakan teman sekolah oknum THL Dishub—meminta bantuan agar bisa bekerja di Dishub. Oknum Dishub kemudian meneruskan permintaan tersebut kepada oknum Satpol PP yang menyanggupi bisa membantu.
“Pelapor merupakan teman sekolahnya. Dia meminta bantuan karena ingin masuk Dishub Surabaya. Kemudian disampaikan kepada personel Satpol PP bahwa temannya ingin masuk Dishub dan meminta bantuan untuk bisa diterima. Kemudian yang bersangkutan menyanggupi,” kata Irna.
Irna menekankan bahwa tindakan penipuan ini murni inisiatif pribadi kedua pelaku, tanpa ada keterlibatan pimpinan maupun pejabat Satpol PP mana pun.
“Yang bersangkutan dipecat karena melanggar ketentuan yang ada dalam surat perjanjian kerja. Jadi, dia sudah jelas dan nyata melakukan pelanggaran. Itu merupakan inisiatif dia sendiri dan tidak ada kaitannya dengan seluruh pejabat yang ada di Satpol PP. Sudah diakui oleh yang bersangkutan,” tegasnya.
Praktik transaksi ini sejatinya sudah berlangsung sejak 2025 dengan janji korban dapat mulai bekerja pada November atau Desember 2025. Karena janji tersebut tak kunjung terealisasi, kedua pihak sempat menyepakati pengembalian uang pada awal 2026. Namun hingga pertengahan tahun, pengembalian uang tak kunjung tuntas sehingga korban akhirnya melapor ke Hotline Lapor Cak Eri.
Satpol PP Surabaya mengambil tindakan serupa dengan memberhentikan oknum terhitung mulai 9 Agustus 2026.
“Sudah kami periksa dan mereka mengakui perbuatannya. Khususnya yang bersangkutan, dia mengakui kesalahannya dan menerima konsekuensi. Kami langsung memberhentikan yang bersangkutan. Per 9 Agustus 2026, sudah tidak bekerja lagi,” tegas Irna.
Ia juga menyarankan korban untuk membawa kasus penipuan ini ke jalur hukum formal dan memastikan instansinya siap membantu proses kepolisian.
“Kami akan menjadi saksi kalau pelapor melaporkan ke kepolisian. Kami siap hadir sebagai saksi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pernah bekerja di Satpol PP,” ujarnya.
Menutup keterangannya, Irna mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh calo yang menjanjikan pekerjaan di lingkungan Pemkot Surabaya.
“Penerimaan pegawai didasarkan pada kebutuhan, bukan berdasarkan permintaan perorangan atau masing-masing instansi. Kebutuhan pegawai ditentukan melalui mekanisme di tingkat kota,” terangnya.
“Jadi, masyarakat harus berhati-hati terhadap janji-janji seperti itu. Sudah banyak kasus yang ditindaklanjuti, termasuk dengan sanksi pengembalian uang hingga pemberhentian. Dan ini berlaku untuk seluruh instansi di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya,” pungkas Irna.










