GRESIK,BANGSAONLINE.com - MUI Kabupaten Gresik mendorong Kader Penggerak (KP) MUI Desa tidak hanya aktif dalam kegiatan dakwah, tetapi juga mampu menjadi deteksi dini terhadap berbagai persoalan sosial dan keagamaan di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Umum MUI Kabupaten Gresik Prof. H. Abdul Chalik dalam kegiatan Pembinaan Kader Penggerak MUI Desa dengan tema “Optimalisasi Peran Kader Penggerak MUI Desa sebagai Ujung Tombak Dakwah” di GOR Duduksampeyan, Sabtu (22/8/2026).
Prof. Chalik mengatakan, MUI merupakan wadah para kiai, zuama, dan cendekiawan muslim, terutama dari berbagai organisasi kemasyarakatan Islam di Indonesia.
"Di MUI bukan hanya terdiri dari kiai. Ada zuama, ada umara, ada cendekiawan muslim," ujarnya.
Ia menjelaskan, salah satu fungsi MUI adalah sebagai shadiqul hukumah atau mitra pemerintah. Menurutnya, posisi tersebut memungkinkan pandangan MUI digunakan pemerintah, khususnya dalam persoalan sosial keagamaan.
"Mitra itu posisinya sejajar. Jadi pendapat-pendapat MUI sering digunakan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan sosial keagamaan," jelasnya.
Karena itu, pembentukan KP MUI Desa dinilai penting agar pesan dan tujuan MUI dapat sampai kepada masyarakat, terutama dalam menjalankan amar makruf.
"Termasuk pembentukan Kader Penggerak MUI Desa, agar pesan dan tujuan MUI didirikan bisa sampai ke masyarakat," tandasnya.
Prof. Chalik juga menekankan pentingnya kedekatan kader dengan masyarakat. Menurutnya, kepercayaan yang diberikan MUI Kabupaten dan Kecamatan kepada para kader tidak terlepas dari ketokohan serta kedekatan mereka dengan umat yang telah teruji.
"MUI Kabupaten dan Kecamatan sudah memberikan kepercayaan kepada PK MUI Desa karena ketokohan dan kedekatannya dengan umat sudah teruji," tuturnya.
Ia berharap amanah tersebut dapat dijalankan dengan baik, terutama dalam mendorong amal makruf dan mengawal nahi mungkar melalui koordinasi dengan pihak yang berwenang.
Sementara itu, Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik Makmun mengatakan keberadaan KP MUI Desa menjadi semakin penting di tengah berbagai persoalan sosial dan keagamaan yang dihadapi masyarakat Gresik.
"Belakangan ini, Gresik dihadapkan pada berbagai masalah sosial dan keagamaan," ungkapnya.
Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena Gresik memiliki identitas sebagai Kota Santri dan Kota Wali yang harus dipertahankan.
"Atas kondisi inilah, Gresik harus dipertahankan sebagai Kota Wali dan Kota Santri," katanya.
Ia juga menyinggung Perda Anti Maksiat yang dimiliki Gresik sejak tahun 2022. Menurutnya, persoalan kemaksiatan tidak cukup hanya disikapi melalui fatwa, tetapi membutuhkan keterlibatan masyarakat di tingkat desa.
"Harapannya, ketika ada KP MUI Desa, agar setiap desa bisa didorong membuat Perdes Anti Maksiat," ujarnya.
Makmun menyampaikan, KP MUI Desa memiliki peran sebagai komunikator dengan masyarakat sekaligus melakukan deteksi dini terhadap kondisi sosial keagamaan.
"KP MUI Desa bisa melakukan identifikasi dan klarifikasi atas apa yang terjadi," katanya.
Jika persoalan tidak dapat diselesaikan di tingkat desa, kader dapat berkoordinasi dengan MUI Kecamatan dan Kabupaten.
Apabila masih membutuhkan penanganan lebih lanjut, koordinasi dapat melibatkan pemerintah serta aparat penegak hukum. (hud/van)










