Usai Kasus Gion Spa, Ditres PPA & PPO Polda Jatim Gelar Sosialisasi ke Pengusaha Hiburan Malam

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Surabaya bersama Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA & PPO) Polda Jawa Timur menggelar sosialisasi ketentuan perlindungan perempuan dan anak kepada para pelaku usaha hiburan malam di Surabaya, Jumat (26/6/2026).

Kegiatan yang diikuti pengelola kelab malam, spa, karaoke, hingga rumah pijat tersebut difokuskan pada upaya pencegahan eksploitasi anak dalam dunia usaha hiburan.

Selama kegiatan berlangsung, Direktur Reserse PPA & PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum bersama perwakilan Pemerintah Kota Surabaya menekankan larangan keras mempekerjakan anak di tempat hiburan malam.

Dalam sosialisasi itu juga disinggung kasus dugaan eksploitasi anak yang ditemukan di Gion SPA & PUB Surabaya, Ruko Jalan HR Muhammad Square, Surabaya.

 Kasus tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya dan Polda Jawa Timur setelah ditemukan seorang perempuan yang masih di bawah umur diduga dipekerjakan di tempat hiburan malam.

Pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Sawunggaling Lantai 6, Jalan Jimerto, Surabaya, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur.

“Kami dari Ditres PPA&PPO Polda Jatim tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang secara sengaja mengeksploitasi anak untuk diperkerjakan di usaha hiburan malam. Tindakan tegas kami akan menjerat penanggung Jawab dengan Undang Undang Perlindungan anak juga aka kita tambahkan dengan KUHP yang berlaku," ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Ganis juga mengingatkan setiap pengelola usaha hiburan wajib melakukan seleksi secara ketat terhadap calon pekerja, termasuk memastikan usia mereka melalui proses verifikasi yang benar.

"Pihak management usaha wajib menyeleksi yang akan diperkerjakan. Apakah wanita tersbeut sudah dewasa atau masih anak anak, jangan hanya percaya dengan identitas yang dimiliki, bisa saja identitas palsu, apalagi KTP nya luar Surabaya," beber mantan Kapolres Tanjung Perak itu.

Ke depan, Ditres PPA & PPO Polda Jatim juga akan melakukan kunjungan ke sejumlah tempat hiburan malam untuk memasang stiker berisi informasi dan mekanisme pelaporan apabila terjadi dugaan eksploitasi anak maupun tindak kekerasan.

"Nantinya akan kita kunjungi tempat hiburan dan kita tempel stiker yang berisikan tentang cara cara melakukan pengaduhan ke petugas terkait bila terjadi aksi eksploitasi dan aksi kekerasan ditempat usaha tersebut," ungkapnya.

Namun saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Ganis enggan memberikan keterangan mengenai kelanjutan kasus dugaan eksploitasi anak di Gion SPA & PUB Surabaya. (rus/van)


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: