Kasus tersebut menjadi perhatian Pemerintah Kota Surabaya dan Polda Jawa Timur setelah ditemukan seorang perempuan yang masih di bawah umur diduga dipekerjakan di tempat hiburan malam.
Pada kegiatan yang berlangsung di Gedung Sawunggaling Lantai 6, Jalan Jimerto, Surabaya, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menegaskan pihaknya akan menindak tegas pelaku usaha hiburan malam yang mempekerjakan anak di bawah umur.
“Kami dari Ditres PPA&PPO Polda Jatim tidak akan memberikan ruang bagi pelaku usaha yang secara sengaja mengeksploitasi anak untuk diperkerjakan di usaha hiburan malam. Tindakan tegas kami akan menjerat penanggung Jawab dengan Undang Undang Perlindungan anak juga aka kita tambahkan dengan KUHP yang berlaku," ujarnya, Jumat (26/6/2026).
Ganis juga mengingatkan setiap pengelola usaha hiburan wajib melakukan seleksi secara ketat terhadap calon pekerja, termasuk memastikan usia mereka melalui proses verifikasi yang benar.
"Pihak management usaha wajib menyeleksi yang akan diperkerjakan. Apakah wanita tersbeut sudah dewasa atau masih anak anak, jangan hanya percaya dengan identitas yang dimiliki, bisa saja identitas palsu, apalagi KTP nya luar Surabaya," beber mantan Kapolres Tanjung Perak itu.
Ke depan, Ditres PPA & PPO Polda Jatim juga akan melakukan kunjungan ke sejumlah tempat hiburan malam untuk memasang stiker berisi informasi dan mekanisme pelaporan apabila terjadi dugaan eksploitasi anak maupun tindak kekerasan.
"Nantinya akan kita kunjungi tempat hiburan dan kita tempel stiker yang berisikan tentang cara cara melakukan pengaduhan ke petugas terkait bila terjadi aksi eksploitasi dan aksi kekerasan ditempat usaha tersebut," ungkapnya.
Namun saat dikonfirmasi BANGSAONLINE, Ganis enggan memberikan keterangan mengenai kelanjutan kasus dugaan eksploitasi anak di Gion SPA & PUB Surabaya. (rus/van)










