Koordinator aksi, Prima Kusuma bersama perwakilan masyarakat membacakan “Surat Pernyataan Sikap Bersama” yang ditujukan kepada Bupati Pasuruan, DPRD Kabupaten Pasuruan, hingga ATR/BPN.
Dalam tuntutannya, warga menolak seluruh rencana pembangunan di kawasan eks hutan produksi Petak 50b RPH Prigen.
Mereka juga mendesak penghentian aktivitas proyek, pembatalan izin, hingga moratorium pembangunan di kawasan sabuk hijau lereng Arjuno.
Selain itu, warga meminta Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah terbit untuk ditinjau ulang dan dibatalkan karena dinilai bermasalah secara legitimasi sosial serta berpotensi melanggar tata ruang.










