LPBI NU Dorong Revisi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

2. Landasan, asas, dan tujuan dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana; yang meliputi tujuan penanggulangan bencana, kompetensi yang dimiliki penanggung jawab dan penyelenggara penanggulangan bencana, perlunya menyebutkan sektor/bidang lain yang terkait dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana, kewajiban pemerintah dalam meningkatkan kapasitas seluruh stakeholder, dan kejelasan dalam penetapan status, tingkatan, serta jangka waktu penanganan bencana.

3. Masalah kelembagaan, memperkuat posisi BNPB terutama terkait fungsi koordinasi dengan Kementerian/Lembaga Negara terkait serta mengusulkan Dewan Penanggulangan Bencana (yang terdiri dari pimpinan Kementerian/Lembaga Negara terkait) sebagai pengganti unsur pengaah.

4. Peningkatan peran serta masyarakat dalam penanggulangan bencana, melalui kejelasan dalam hak, kewajiban, serta peranannya dalam penanggulangan bencana.

5. Peran serta organisasi non pemerintah dan lembaga internasional dalam mensinergikan aktivitasnya dalam kegiatan penanggulangan bencana, termasuk penataan bantuan Indonesia ke luar negeri.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini:LPBI NU Dorong Revisi UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana - Halaman 2