Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi, Satpol PP Lumajang Putus Paksa Aliran Listrik Tower Bodong

Sudah Disegel tapi Masih Beroperasi, Satpol PP Lumajang Putus Paksa Aliran Listrik Tower Bodong Kepala Satpol PP Lumajang Basuni saat memasang segel kembali di tower bodong milik CV. Data Link. foto: imron/BANGSAONLINE

LUMAJANG, BANGSAONLINE.com - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang turun lapangan mengkroscek sejumlah tower yang terindikasi bodong. Alhasil, Senin (16/11) siang tadi, salah satu tower milik CV. Data Link yang berada di Desa Banjarwaru, Kecamatan kota Lumajang sudah beroperasi, meski tercatat belum berijin di Kantor Pelayanan dan Perijinan Terpadu (KPPT) setempat.

Kepala Satpol PP Lumajang, Basuni mengaku heran dengan tower bodong milik salah satu provider bisa beroperasi tanpa mengantongi ijin. Basuni menduga, ada pihak yang bermain sehingga pemilik Tower berani meneruskan pembangunan sampai tower provider tersebut beroperasi.

"Kok bisa, pembangunan tower selesai, padahal sudah disegel dulu," ujar Basuni saat memasang kembali segel yang sebelumnya dipasang di sekitaran tower oleh Satpol PP beberapa bulan lalu.

Sebelumnya, Tower yang berada di samping rumah itu sudah disegel. Namun, karena diduga ada pihak kuat memberikan ijin kepada salah satu provider, maka pihak rekanan berani meneruskan pembangunan tower hingga beroperasi sampai saat ini.

Padahal pendirian menara tower itu diatur dalam Peraturan Daerah No 13 tahun 2013, tentang penyelenggaraan dan pengendalian menara telekomunikasi. Yang kini masih digodok oleh Pemerintah. “Kalau sudah ada Perda siapapun harus ikuti aturannya. Karena aturan main pendirian menara tower sudah jelas,” katanya.

Atas banyaknya pendirian menara tower telekomunikasi tersebut, Basuni khawatir akan menjadi masalah baru di masyarakat. Karena titik bangunan tower selalu berada di tengah-tengah lingkungan. “Sebaiknya eksekutif melakukan tindakan secepatnya. Agar masalah ini tidak menjadi gejolak di masyarakat,” jelasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO