Barang bukti solar subsidi yang di timbun oleh pelaku
Pengembangan di lokasi kejadian perkara (TKP) mengarah pada sebuah gudang yang menyimpan 10 jurigen kosong dan 25 jurigen berisi solar subsidi hasil pemindahan, masing-masing berkapasitas 25 hingga 30 liter.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan S yang merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan sebagai tersangka.
Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit Isuzu Panther bernomor polisi N 1848 MW, satu mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan solar ke jurigen, 25 jurigen berisi biosolar berkapasitas 25 dan 30 liter, serta 10 jurigen kosong berkapasitas 25 liter.
Polisi juga menyita dua pelat nomor kendaraan, yakni N 1364 YS dan N 1437 ZH, yang diduga digunakan untuk membeli biosolar.
Selain itu, turut diamankan tiga barcode biosolar MyPertamina, satu lembar catatan pembelian biosolar, serta satu flashdisk merek Robot 4 GB berisi rekaman CCTV pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB di dispenser nomor 2 (nozel 5 dan 6) SPBU.
Kabid Humas Polda Jatim menyebutkan, berdasarkan pengakuan tersangka, praktik pemindahan solar tersebut telah dilakukan sejak 2023.
"Sdr. S ini dalam sehari rata-rata dapat melakukan pembelian solar bersubsidi dari SPBU sebanyak 2 - 3 kali dengan rata-rata sekali pembelian sebesar Rp.300.000,- s.d. Rp. 500.000,-;" ujar Kombes Abast.
Ia menegaskan, dalam pengungkapan kasus ini, personel Ditreskrimsus telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dan satu orang lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO). (rus/van)








