Kepala Kantah Kabupaten Probolinggo saat melantik Camat Paiton sebagai PPATS. Foto: ANDI SIRAJUDIN/BANGSAONLINE
PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Probolinggo resmi melantik Camat Paiton, Abdul Bari, sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS), Selasa (13/1/2026).
Kepala Kantah Kabupaten Probolinggo, Agus Susmiyanto, menegaskan bahwa pelantikan ini bertujuan memperlancar akses pelayanan masyarakat dalam pengurusan akta tanah.
“Kita juga mewanti-wanti agar dalam membuat tanah harus hati-hati dan yang lebih penting tahu langsung kondisi tanah dan pemiliknya,” ujarnya.
Dijelaskan olehnya, kewenangan PPATS sama dengan PPAT yang merangkap notaris, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Badan Nomor 1 Tahun 2006.
Bedanya, PPATS hanya berlaku selama camat menjabat dan lingkup kerjanya terbatas di wilayah kecamatan, sedangkan PPAT notaris mencakup seluruh kabupaten.
Agus berharap, PPATS yang baru dilantik dapat cermat dan berhati-hati dalam menerbitkan akta tanah agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“PPATS tidak hanya sudah tahu soal riwayat tanah. Tetapi harus lebih ekstra hati-hati agar tidak terjadi kasus hukum. Karena masalah tanah itu sangat rawan sekali terjadi gesekan di masyarakat,” tuturnya.
Sementara itu, Camat Paiton menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan.
“Dengan diberikan Surat Keputusan (SK) dan sekaligus dilantik, maka saya sudah bisa melakukan tindakan hukum yang berkaitan dengan pembuatan akta yang akan sama-sama bekerja dengan notaris untuk membuat akta di tingkat Kecamatan Paiton,” ucapnya. (ndi/mar)






