​Awal Desember, Sidang Buktikan Cak Imin Terlibat atau Tidak

​Awal Desember, Sidang Buktikan Cak Imin Terlibat atau Tidak Jamaluddin Malik. Foto: merdeka

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Jamaluddin Malik, mantan Dirjen Pembinaan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT) Kemenakertrans, akan segera disidang di pengadilan. Tersangka kasus pemerasan dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi itu akan membuka peran pihak lain di persidangan.

Seperti diberitakan detik.com, Jamaluddin mengakui kalau kasusnya sudah P21. "Iya sudah P21, Alhamdulillah. Sidang mungkin awal Desember," kata Jamaluddin di KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (6/11/2015).

Pengacara Jamaluddin, Susilo Ariwibowo menerangkan bahwa kliennya sudah mengakui adanya penerimaan suap. Namun Susilo membantah adanya pemberian ke atasan Jamaluddin, yang tak lain adalah yang saat itu menjabat sebagai Menakertrans.

"Kalau sepanjang saya menemani pemeriksaan, menurut klien saya tidak ada sesuatu ke atas, ke Pak Muhaimin," jelas Susilo. "Pengakuannya seperti itu, bukan terputus, artinya tidak ada aliran ke atas atau instruksi dari atas," tegasnya.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Cak Imin -panggilan akrab- Muhaimin Iskandar. Oleh penyidik, Cak Imin dicecar soal praktik pemerasan dalam proyek pengembangan kawasan transmigrasi. Susilo mengatakan, kliennya akan buka-bukaan di persidangan nanti. "Ini baru dugaan nanti kita buktikan di pengadilan," tutur Susilo.

Sebelumnya diberitakan, Muhaimin mengaku ditanya penyidik soal berbagai sistem penganggaran di Kemenakertrans. “Mulai dari bagaimana hubungan dengan DPR, bagaimana hubungan saya dengan Pak Jamal, semua sudah saya jelaskan,” ujar Muhaimin seperti dikutip klikbakar.com

Ia juga menyampaikan bahwa prosedur kebijakan mengenai pembangunan kawasan transmigrasi itu telah melalui prosedur yang benar. “Saya tidak tahu-menahu apa yang disebut sebagai yang dituduhkan pada Pak Jamal,” kata Muhaimin.

Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di tiga tempat, yaitu di Kantor Kementerian DPDT yang berlokasi di Kalibata, rumah Jamaluddien di Cinere, Jakarta Selatan, serta di rumah mantan Direktur Perencanaan Teknik Pembangunan Kawasan Transmigrasi Arsyad Nurdin di bilangan Jatibening, Bekasi.

Hasil penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen dan alat treadmill dari tiga tempat tersebut. Namun, KPK belum dapat menaksir kerugian negaranya. Atas perbuatannya, Jamaluddien dijerat Pasal 12 huruf e dan f, Pasal 23 juncto Pasal 421 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana. (ma) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sejumlah Pemuda di Pasuruan Dukung Muhaimin Maju Calon Presiden 2024':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO