Ia berharap, aturan ini nantinya tercantum jelas dalam Peraturan Bupati, sehingga tidak ada lagi kerancuan terkait pemungutan pajak air tanah terhadap lembaga pendidikan yang tidak mencari keuntungan.
“Kami masukkan agar ketika turun jadi Perbup, sudah jelas bahwa lembaga pendidikan nonprofit tidak ditarik pajak air tanah,” katanya.
Selain itu, Pansus juga menata ulang struktur tarif pajak penggunaan air tanah bagi sektor industri. Zulham menjelaskan bahwa tarif mengikuti ketentuan undang-undang, yakni sebesar 10%, namun dengan klasifikasi risiko-risiko tinggi, sedang, dan rendah.
“Air tanah ini barang yang tidak bisa dikembalikan cepat. Maka penggunaannya harus bijak. Industri yang menggunakan air tanah harus tertib. Selama ini ada yang menggunakan tapi tidak melapor. Ke depan tidak bisa lagi begitu,” ujarnya.










